Ahli Waris Almarhum Haji Juma Akan mempersoalkan Tanahnya yang di bangun Kantor Lurah Bonto Sunggu dan Perumahan Polisi

Bantaeng, tribuntipikor.com

Ahli Waris Almarhum Haji Juma Akan Mempersoalkan dan mempertanyakan terkait Tanah milik orang tuanya Almarhum Haji Juma, Yang di bangun Kantor Kelurahan Bonto Sunggu dan Perumahan Polisi di jalan Pahlawan cabodo kelurahan Bonto sunggu kecamatan bissappu kabupaten bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan,

Sumber dari ahli waris almarhum haji Juma bahwa, tanah tersebut itu, hanya di pinjam pakai kan dari almarhum orang tua kami ke pejabat kepala desa Bonto Sunggu Sekitar Tahun 1975 dan termasuk perumahan Polisi itu juga hanya di Pinjam pakaikan oleh almarhum bapak kami almarhum Haji juma yang lokasi tanahnya bersama kantor lurah Bontosunggu yang dulunya masih berstatus Desa Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, namum betapa terkejutnya kami semua dari pihak ahli waris almarhum, setelah megetahui tanah milik almarhum orang tua kami yang dipinjam pakaikan Untuk dibanguni Kantor Lurah Bonto Sunggu dan Perumahan polisi itu sudah punya sertifikat tersendiri, untuk itu kami semua bersaudara selaku ahli waris tentu bertanya tanya dengan dasar apa sehingga kantor lurah dan perumahan polisi bisa menerbitkan sertifikat sedangkan akta jual belinya yang di beli almarhum orang tua kami pada tanggal 24 Pebruari tahun 1968, ini ada sama kami selaku ahli waris justru Kenapa bisa kantor lurah bonto Sunggu dan perumahan polisi bisa menerbitkan Sertifikat tampa sepengetahuan kami selaku ahli waris dari almarhum H. juma ini ada apa ?… jelas kami selaku ahli waris kaget dan heran kok bisanya tanah milik Almarhum orang tua kami Kantor Kelurahan Bonto Sunggu bisa menerbitkan Sertifikat pada tahun 2013, sementara perumahan polisi juga sudah ada terbit sertifikatnya pada tahun 2019. Ucap ahli waris.

Selain itu kata ahli waris bahwa almarhum orang tua kami H. juma sewaktu masih hidup dia selalu mengatakan kepada kami semua anak-anaknya, disampakan bahwa besok lusa tanah yang dibanguni Sekolah SD Negeri 21 tangnga-tangnga jangan di ganggu gugat karena saya sudah wakapkan, kecuali tanah yang dibanguni kantor kelurahan Bonto Sunggu dan perumahan polisi itu masih hak milikmu, demikian dikatakan ahli waris, sementara almahum Orang tua kami Haji juma itu, meninggal dunia pada tanggal 27 pebruari 1992. ucap ahli waris kepada wartawan media ini.

Sementara salah seorang staf kantor dinas tata ruang dan perumahan saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, dia memperlihat kan catatanya di buku dan mengatakan bahwa Tanah yang ditempati kantor Lurah Bonto Sunggu kecamatan bissappu itu sudah ada terjual tahun 1989 seharga Rp 98 ribu rupiah dan sudah ada terbit sertifikatnya pada tahun 2013, ucap salah seorang pegawai Tata ruang dan perumahan, wartawan kembali bertanya kepada pegawai Tata ruang dan perumahan terkait siapa yang jual namun pegawai tata ruang dan perumahan menjawab saya juga tdak tau untuk lebih jelasnya kita ke Aset derah saja pak ucapnya,

Sementara kami bersama tim wartawan media ini, mempertanyakan di Aset daerah terkait sertifikat kantor kelurahan Bonto Sunggu namun yang dia berikan secara tertulis. Yaitu : P. 06/1989. dan mengatakan silahkan dicek di Kantor pertanahan,

Sementara dua orang pegawai Pertanahan Kabupaten Bantaeng saat di konfirmasi oleh wartawan media ini jumat 17/8/2023, mempertanyakan terkait tanah yang dibanguni Kantor kelurahan Bonto Sunggu yang sudah bersertifikat, pegawai pertanahan mengatakan kepada wartawan media ini, kalau yang begini kita pertanyakan di kantor lurah Bonto Sunggu ada itu datanya disana dan terkait masalah perumahan polisi di dekat kantor kelurahan Bonto Sunggu itu sudah ada juga sudah terbit sertifikatnya pada tahun 2019 ujar pegawai BPN Kabupaten Bantaeng,

Sementara itu mantan Lurah Bonto Sunggu Karaeng Bella yang ditemui dirumah kediamannya oleh wartawan media ini rabu 23/8/2023. saat dikonfirmasi terkait masalah sertifikat yang kantor kelurahan Bonto Sunggu dan perumahan polisi, bahwa tekait terbitnya Sertifikat nya perumahan Polisi itu pada tahun2019 yang saya ketahui, seingat saya itu dengan adanya SPPT dari Polres maka bisa terbit sertifikat dari PBB dan pada saat pengukuran lokosi tanah yang di tempati perumahan Polisi yang mengukur itu dari BPN ucap Karaeng Bella,

Selain itu kata mantan lurah Bonto Sunggu Krg Bella dia mengatakan bahwa saya menjadi Lurah di Bonto Sunggu sejak tahun 2012 sampai tahun 2019 namun terkait dengan keberadaan Sertifikat Kantor Lurah itu saya kurang tau pak demikian kata Krg Bella,

Camat Bissappu Andi Sultan, saat dikomfirmasi melalui WhatsAPP Nya, jumat 25/8/2023 terkait arsip data Sertifikat Kantor Kelurahan Bonto Sunggu yang terbit pada tahun 2013, Camat Andi Sultan mengatakan saya baru dikecamatan Bissappu masuk dua tahun bulan desember 2023, jadi terkait masalah arsip akte jualbeli nya itu tidak ada pak ungkap Camat Andi Sultan.

Sementara berdasarkan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Petanahan.
1.Kitab Udang-Undang Hukum Pidana Pasal 266

2.Kitab Undang-Undang hukum perdata pasal 163 HIR

3.Undang Undang Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolan hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

Sekedar diketahui bahwa nama – nama Ahli waris dari Almarhum Haji Juma yang masih hidup :

  1. Hj.Maisa. Lahir di Bantaeng pada tanggal 31 Desember 1939.
  2. M.Daming lahir di Bantaeng tanggal 31 Agustus 1945.
  3. Hj. Sanneng lahir di Cambagaloe tanggal 06 Juni 1947.
  4. Hasnah Lahir Di Bantaeng tanggal 07 Juni 1958.
  5. Baso Hamzah Lahir di Bantaeng tanggal 4 agustus 1964.
  6. Abd Rauf. Lahir di Bantaeng tanggal 07 April 1966.
  7. Syamsiah Lahir di Bantaeng Lahir pada tanggal 24 Nopember 1974.
  8. Nursiah lahir di Bantaeng pada tanggal 24 Agustus 1974.(Tim/UH )

Pos terkait