PT.SGN Ilegal Beroperasi Di Kabupaten Merangin DPRD Bersama Pemeritah tutup Sementara

Merangin, tribuntipikor.com

Pabrik sawit PT.Sumber guna nabati(SGN) yang berada di desa bunga antoi kec.Tabir timur,kabupaten Merangin di duga gelapkan pajak tekoper dan tidak memiliki izin Amdal dalam beroperasi,Kamis(14/08/2023)

Hasil pantauan media ini,di saat pemanggilan oleh komisi (3)tiga DPRD.Kab.Merangin di ruang sidang banggar yang di laksanakan pada jam 02.00,siang dalam kesempatan tersebut PT.SGN hanya di wakili oleh kepala TU dan atap operasional perusahaan tersebut.

Surat undangan yang di layangkan oleh komisi (3)tiga tersebut khususnya pimpinan prusahaan dan owner prusahaan tersebut wakil ketua DPRD Zaidan merasaarah dan jengkel atas kelakuan PT.SGN.

Kepala dinas lingkungan hidup (LH) kab.Merangin,Bahwq PT.SGN sudah pernah kami bina dalam pengurusan izin Amdal namun sudah lebih satu(1) tahun kami berikan toleransi namun tidak ada perkembangan atas izin Amdal perusahaan.

“perusahaan ini sudah kami bina dan arahan untuk pengurus izin,berkaitan dengan dinas kami,namun sampai saat ini tidak ada perkembangan atau kemajuan yang di urus.

Kepala dinas BPPRD kab.Merangin,PT.SGN di duga menggelapkan pajak perusahaan terhadap pemerintah kab.Merangin,dan pajak reklame sudah 3(tiga) tahun blm di bayar.

“PT.SGN ini sudah kami sarankan untuk prusahaan Notaotaris jual beli kepada pihak pertama,sampai saat ini Notaris jual beli dari pihak pemilik lama kepada pemilik baru belum juga kami dapat ,Notarisnya berubah-ubah keterangan kemaren di bangko setelah itu dia katakan di jambi dan PT.SGN juga tidak membayar pajak reklame selama tiga(3)tahun. balqkang ini.

kepala dinas perhubungan kab.Merangin juga menyampaikan beberapa permasalahan transportasi yang melewati jalan kabupaten dan jalan provinsi sudah melebihi muatan seharusnya,kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa mobil angkutan CPO PT.SGN melebihi kapasitas jalan.

“tambah kepala dinas perhubungan kami juga mendapat laporan dari masyarakat bahwa PT.SGN menggunakan mobil di atas kapasitas jalan dan tidak ada prawatan jalan sebagai mana perjanjian di sepakati.

Dinas perizinan kab.Merangin juga menyampaikan OS perusahaan ini,ini tidak bisa di buka,karena tidak ada data yang di isi,kami juga sudah mengatakan berapa langkah siapa OS prusahan ini yang aktif.

keputusan hering tersebut wakil ketua DPRD kabu.Merangin Zaidan merekomendasikan kepada pemerintah Merangin untuk berkirim surat kepada PT.SGN perihal penutupan aktivitas operasional perusahaan tersebut sampai perizinan perusahaan ini selesai. (irawan)

Pos terkait