Garut, tribuntipjkor.com
Sat Lantas Polres Garut kembali mengeluarkan terobosan baru dengan mengadakan sayembara dalam rangka mewujudkan Garut bebas knalpot bising atau knalpot yang tidak standard. Kamis (10/08/2023).
Polres Garut khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Garut mengajak warga Kabupaten Garut untuk turut ikut serta berpartisipasi memberantas knlapot bising atau knalpot tidak standar melalui metode sayembara berhadiah.
Sayembara tersebut dimulai pada tanggal 10 Agustus sampai tanggal 20 Agustus 2023. Sayembara tersebut dibuka untuk umum tanpa ada batasan dengan syarat foto bisa dikirim lebih dari 1 kendaraan, foto pengendara dengan knalpot bising wajib berlokasi di Kabupaten Garut, foto berformat JPEG dan dikirimkan ke WhatsApp 0881-0221-66040.
Untuk kriteria foto jelas dan unik, Format pengiriman file terdiri dari nama, alamat dan keterangan lokasi foto. Foto yang dikirimkan akan menjadi hak cipta/milik Sat Lantas Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarief Hidayat, S.H. M.M., mengatakan jika sayembara ini tidak dipungut biaya (gratis) dan ayo dapatkan hadiah menarik dari Sat Lantas Polres Garut.
Selain menganggu kenyamanan, knalpot bising juga melanggar aturan yang berlaku yakni UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 285 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantu cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Sat Lantas Polres Garut Lakukan Sayembara Garut Bebas Knalpot Bising
Garut –tribun tipikor Sat Lantas Polres Garut kembali mengeluarkan terobosan baru dengan mengadakan sayembara dalam rangka mewujudkan Garut bebas knalpot bising atau knalpot yang tidak standard. Kamis (10/08/2023).
Polres Garut khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Garut mengajak warga Kabupaten Garut untuk turut ikut serta berpartisipasi memberantas knlapot bising atau knalpot tidak standar melalui metode sayembara berhadiah.
Sayembara tersebut dimulai pada tanggal 10 Agustus sampai tanggal 20 Agustus 2023. Sayembara tersebut dibuka untuk umum tanpa ada batasan dengan syarat foto bisa dikirim lebih dari 1 kendaraan, foto pengendara dengan knalpot bising wajib berlokasi di Kabupaten Garut, foto berformat JPEG dan dikirimkan ke WhatsApp 0881-0221-66040.
Untuk kriteria foto jelas dan unik, Format pengiriman file terdiri dari nama, alamat dan keterangan lokasi foto. Foto yang dikirimkan akan menjadi hak cipta/milik Sat Lantas Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarief Hidayat, S.H. M.M., mengatakan jika sayembara ini tidak dipungut biaya (gratis) dan ayo dapatkan hadiah menarik dari Sat Lantas Polres Garut.
Selain menganggu kenyamanan, knalpot bising juga melanggar aturan yang berlaku yakni UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 285 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantu cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.(INDRA JAYA)