Ciamis Polres, tribuntipikor.com
Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dari 10 tersangka itu, ada 1 orang diantaranya perempuan.
Semuanya merupakan pengguna dan juga penjual obat-obatan terlarang jenis psikotropika dan narkoba lainnya, dengan catatan 7 kasus.
Jadi dari bulan Juli hingga Agustus 2029, kami telah berhasil mengungkap 7 perkara dalam kasus narkoba dan obat-obatan terlarang, psikotropika. Serta mengamankan sedikitnya 10 orang tersangka yang terdiri dari 4 warga Ciamis dan 6 orang warga luar Ciamis,” terang Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Pengungkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan psikotropika ini berlangsung dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, KBO Sat Resnarkoba Polres Ciamis, Iptu. Edi Permadi, yang mendampingi Kapolres Ciamis menjelaskan terkait detail dalam kasus tersebut.
Ia menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2,99 gram dari dua kasus
Kemudian, untuk kasus psikotropika ada 3 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 144 butir alprazolam, diazepam.
Sedangkan, untuk obat-obatan terlarang ada 1.076 butir yang terdiri dari tramadol, hexymer dan trihexinidil.
“Target pasar dari pelaku itu sendiri yaitu pelajar dan juga remaja. Para pelaku mengedarkannya di wilayah Ciamis. Ada satu tersangka perempuan, ia adalah pengguna psikotropika jenis alprazolam, yang mana ia memesan pada warga Tasikmalaya,” jelas Edi Permadi.
Edi juga menegaskan bahwa, apotik di wilayah Ciamis itu tidak menjual obat-obatan terlarang dan tidak ada keterlibatan apapun.
“Untuk tersangka itu tidak ada jaringan internasional. Penangkapan para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini di beberapa wilayah. Seperti Banjarsari, Kawali, Panumbangan, Banjaranyar, dan Jembatan Cirahong,” pungkasnya.(INDRA JAYA)