Kab Bandung, tribuntipikor.com
Penyerahan fasilitas prasarana sarana utilitas (PSU) oleh pihak pengembang pembangunan Komplek Bumi Cibiru Raya RW 15 melalui panitia ad hock kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna merupakan yang ketujuh sehingga melampau target yang dicanangkan bersama KPK tahun 2023, bertempat di Halaman Masjid Al Ishlah Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Kamis (10/8/23) sore.
Saat berhadapan dengan warga Komplek Bumi Cibiru Raya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengucapkan syukur dan terima kasih atas diselenggarakannya penyerahan PSU di komplek perumahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
“Untuk di Kecamatan Cileunyi sendiri ada sebanyak 43 perumahan, saat ini baru 7 perumahan yang sudah menyerahkan PSU-nya ke Pemkab Bandung, sedangkan 36 perumahan lagi belum menyerahkan PSU-nya,” ujar Dadang Supriatna karib disapa Kang DS.
Sambungnya, untuk Kecamatan Cileunyi merupakan kecamatan dengan pengembang terbanyak yang menyerahkan PSU nya ke Pemkab Bandung.
Lebih lanjut Kang DS mengungkapkan setelah PSU itu diserahkan, mulai hari ini maka khususnya Komplek Bumi Cibiru Raya RW 15 sudah boleh dianggarkan pembangunannya dari anggaran pemerintah yang sah.
“Sekalipun sudah tidak ada pengembang perumahannya, oleh sebab sudah diwakili oleh panitia ad hoc, maka kami akan menerima penyerahan PSU ini,” kata Kang DS.
Selain itu, tambah Bupati, setelah PSU ini diterima oleh Pemkab Bandung, maka untuk perbaikan jalan dan lain sebagainya bisa dianggarkan dari ADPD, APBD Kabupaten Bandung, serta Dana Desa.
“Dengan resmi saya tandatangani penyerahan PSU Perumahan Komplek Bumi Cibiru Raya ini, maka secara otomatis mendapatkan APBD maupun Dana Desa,” ungkapnya.
Menyangkut perbaikan PSU, tutur Bupati, sudah bisa dianggarkan melalui APBD tahun 2024 mendatang.
“PSU ini bisa digunakan untuk masjid, dan kegiatan lainnya. Tolong PSU ini diinventarisir,” jelasnya.
Menyangkut fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ada di komplek perumahan ini sekarang sudah menjadi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
“Untuk Fasos dan fasum ini boleh digunakan, misalnya dimohon untuk membuat gedung serbaguna, posyandu dan lain sebagainya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Wahyudin, mengatakan Pemkab Bandung dibawah pimpinan Bupati Dadang Supriatna melakukan percepatan signifikan terhadap kegiatan penyerahan PSU perumahan karena nampaknya beliau lebih paham situasi terhadap permasalahan yang mengemuka di tengah warganya, termasuk warga komplek perumahan.
“Sebagai contoh, untuk di tahun 2023 ini dari target empat perumahan sesuai arahan KPK, pak Bupati bisa mempercepat penyerahan PSU hingga tujuh perumahan,” ujarnya.
“Sebagai upaya untuk menyelamatkan asset negara agar tidak terjadi kerugian negara, KPK terus menerus mendorong akselerasi (percepatan) penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah,” tutup Wahyudin. *** (Iceu)