Pengadilan Negeri Bojonegoro Lakukan Mediasi Perkara Gugatan LABH

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Sidang lanjutan dari surat edaran tentang gugatan yang pernah dilayangkan ke pengadilan negeri Bojonegoro dari LABH Sunaryo Abuma’in. SHI. SH., MM beberapa minggu lalu, yang telah di gelar sidangnya di ruang sidang kartika. Tepatnya pada hari ini selasa tanggal 25 Juli 2023 telah digelar sidang kembali tentang gugatan terhadap tergugat,

Dimana diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media dan bahwa telah di gelar di ruang sidang kartika dengan majelis Ida Zulfamasidah, S.H., M.H., dengan di dampingi oleh hakim 1 Ainun Arifin, S.H., M.H., hakim 2 Sonny Eko Andrianto, S.H., panitera Hutomo Ardi, S.H.

Sementara dalam persidangan kali ini penggugat di dampingi oleh kuasa hukumnya Imam Syafi’i, S.H., Mkn., dan Adi suroyo, S.H. dan untuk tergugat di dampingi oleh kuasa hukumnya Agus Eko PD. S.H.,M.H.

Tampak didepan para kuasa hukum masing-masing, Majelis membacakan dan mengatakan, Sebelum sidang dilanjutkan, Maka akan diadakan mediasi terlebih dahulu. Sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara damai. Apabila dalam mediasi ini tidak ada penyelesaian atau mediasi gagal, Maka hasil sidang akan dibacakan secara E cord dan tidak dibacakan secara langsung.

Tampaknya mediasi dilaksanakan hari ini juga dengan hakim Mahendra PKP, S.H., M.H.

Lebih lanjut, dalam mediasi yang dilakukan di ruang mediasi pengadilan negeri Bojonegoro, pihak pengggugat melalui kuasa hukumnya mengatakan, “Mediasi dijadwalkan 30 hari dan akan mendatangkan princople tergugat. Karena pihak tergugat yang 2 orang masih dalam tahanan, Maka yang datang untuk sidang berikutnya 1 orang”.

Masih menurut keterangan kuasa hukum penggugat” Menurut perma no 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan pasal 3 menyatakan hakim para pihak dan atau kuasanya wajib hadir saat mediasi, Begitu juga dengan kuasa hukum dari pihak tergugat. ungkapnya.

Saat dikonfirmasi awak media ini penguasa hukum penggugat menjelaskan bahwa, sementara mediasi di tunda untuk menghadirkan principle. Namun untuk 2 orang tergugat tidak bisa dihadirkan karena 2 orang tersebut dalam tahanan. Jelas kuasa hukum tergugat Agus Eko PD, S.H., M.H. (King)

Editorial: Korwil Jatim.

Pos terkait