Sulawesi tenggara, tribuntipikor.com
Bahwa dengan adanya bantuan dana desa sejak tahun 2015.di seluru Indonesia dengan berdasarkan program pemerintah pusat.
Melalui anggaran pendapatan belanja negara.APBN dengan tujuan pemerintah yaitu
untuk pemberdayaan masyarakat dan kenyataan dilapangan yg terjadi adalah pemberdayaan para kepala desa.
Adapun dana desa di desa puundoho pada tahun 2020 sebesar Rp. 662.806.000, untuk fisik pekerjaan pada tahap pertama pembayaran BLT dan pembangunan rumah tidak layak huni RTLH dengan anggaran Rp.170.722.000.
Untuk tahap kedua adalah pembangunan ruma tidak layak huni yg belom selosai dengan anggaran Rp. 65.510.000, untuk pelaksanaan pekerjaan masi 5 buah ruma yg TERBENGKELAI
Tahap tiga pekerjaan jamban / WC, masyarakat ditiap rumah dengan anggaran Rp 203.019.900
dan jamban masi 5 rumah tidak dikerjakan, sehingga kades Puundoho telah merugikan masyarakat dan uang negara sebesar Rp. 200.000.000.
Batuan dana desa di desa puundoho tahun 2021, sebesar Rp.654.000.000, untuk penggunaan fisik dan non fisik pertama pembayaran BLT dan sudah dibayarkan, kedua Penanggulangan
bencana keadaan darurat mendesak covid 19. dengan anggaran Rp.67.967.000, yang 8 persen dari dana desa dan penggunaannya
1.pembangunan posko covid 19, fiktip
2.pengadaan tower cuci tangan, fiktif
3.pengadaan meja, kursi, ranjang fiktif
4.pengadaan tangki semprot 3 unit fiktif/ tidak ada
Tahap kedua adalah pemberdayaan masyarakat anggaran Rp. 111.800.000, untuk pelaksanaan kegiatan tidak jelas dan penyertaan modal
BUMDES anggaran Rp. 60.258.600, penggunaan yaitu untuk Pembelian mobil BUMDES, dan pelaksanaan dalam pembelanjaan kades Puundoho saudara RASID yanh belanja untuk ketua BUMDES hanya tau pake dan mobil yg di beli adalah openkap bekas selanjutnya kades puundaho saudara RASID telah menyalagunakan dana desa tahun 2020 sebesar Rp 200.000.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 240.000.000.untuk jumlah yg disalahgunakan oleh kades Puundoho RASID sebesar Rp.440.000.000.
= Safruddin daudo