Garut, tribuntipikor.com
Kapolsek Banjarwangi menerima laporan dan juga menanggapi viralnya video seseorang yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kp.Cikoleang Desa Dangiang Kec.Banjarwangi Kab.Garut.
“Awal mula kejadiannya yakni terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB yang bertempat di Kp.Cikoleang Desa Dangiang Kec.Banjarwangi Kab.Garut , korban/pelapor yang bernama Maharani Utami Bersama rekannya hendak pulang ke kantor dan melewati Kp.Cikoleang diberhentikan oleh terduga pelaku berinisial “D” (32 tahun) warga Kp. Babakan Salam Ds. Dangiang Kec. Banjarwangi Kab. Garut.” Ucap Amirudin.
Setelah berhasil memberhentikan korban terduga pelaku melakukan perampasan dua buah kantong milik korban sambil menodongkan senjata tajam berupa badik dan senjata api jenis pistol revolver.
Namun saat peristiwa perampasan tersebut terjadi korban berhasil merekam secara diam-diam tanpa di ketahui oleh si pelaku sehingga kejadian tersebut viral dan sudah menyebar di wilayah hukum Polsek Banjarwangi Polres Garut.
Merespon viralnya kejadian tersebut anggota Polsek Banjarwangi beserta Babinsa Banjarwangi melakukan penyelidikan di Desa Dangiang dan langsung melakukan penangkapan terduga pelaku pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB beserta barang bukti berupa sebilah badik dan satu senjata genggam air soft gun jenis revolver.
“Petugas pun mengamankan 2 buah kantok milik korban yang berisi berkas data konsumen PT.MBK Ventura dan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah),. Atas kejadian penangkapan tersebut petugas mencari korban untuk melakukan atau melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.” Pungkas Amirudin.(INDRA JAYA)