Masyarakat Kelurahan Purwaharja Kota Banjar Dapat Program RTLH

Banjar, tribuntipikor.com

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.Banjar.Tribuntipikor.com.-Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

Derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas,sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu luas lantai per kapita.

Rumah Tidak Layak Huni juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat,ntuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan.

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut Rutilahu adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial,sesuai yang tercantum di Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.

Kualitas konstruksi bangunan dengan bahan beton bertulang memenuhi SNI
Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan kayu memenuhi SNI Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan baja memenuhi SNI.

Mengingat dengan apa yang tertulis di atas, Iwan Iswanto pemilik TB Warin ketika ditemui Tribuntipikor.com menjelaskan, matrial yang ia kirim di usahakan sesuai dengan SNI.

“Kami berusaha untuk yang terbaik,agar penerima manfaat tidak kecewa,Oleh karena itu, kami berharap semakin banyak warga yang mendapatkan bantuan program rutilahu,” jelasnya.

Selanjutnya Iwan berharap, agar program rutilahu ini terus ada,dan kedepan Pemprov Jabar bisa lebih banyak lagi dalam membantu masyarakat,program-program pembangunannya bisa lebih terasa lagi oleh masyarakat.

“Semoga semakin banyak masyarakat yang merasakan program rutilahu ini,karena sangat terasa manfaatnya,”harapnya.

Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Purwaharja Anwar Fauji mengatakan,program bantuan rumah tidak layak huni yang sekarang dilaksanakan sesuai speks dan mengacu kepada aturan pemerintah,bahkan matrial yang dipakai juga tidak mengecewakan penerima manfaat.

“Kami atas nama pribadi maupun lembaga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar untuk rutilahu sebanyak 20 yunit,dan juga kami ucapkan terimakasih kepada TB Warin yang telah mempasilitasi masyarakat mendapatkan matrial yang sesuai,”katanya.

Memang seharusnya kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan minimal mampu menahan guncangan gempa 8 skala richter (rata-rata gempa yang terjadi di Indonesia antara 6 – 7 skala richter.**HM

Pos terkait