Kasui Waykanan, tribuntipikor.com
Ansori selaku Camat Kasui Minta agar pekerjaan ondelah di Kampung Kedaton Kasui yang belum selesai di kerjakan oleh Pj Kepala Kampung RINTO ASMONO SE tidak di masalah kan .Kamis.(13/7)
Karena menurutnya ada kesepakatan diantara Pj Kepala Kampung dan Kepala Kampung terpilih untuk menyelesaikan pekerjaan Ondelah yang panjangnya 1.000 meter dengan lebar 3 meter.
Ketika di tanya berapa persen dan yang digunakan untuk pembangunan jalan onedrlah Camat Kasui tidak setuju untuk membahasnya , selain itu Camat Kasui mengatakan bahwa dirinya sudah 30 Tahun menjadi Guru banyak yang sudah di ajarkan anak-anak muridnya.
Ada kesan arogan Camat Kasui kepada Media sebagai putra daerah Kasui minta jangan di korek-korek untuk pekerjaan onderlah yang dianggapnya sudah aman dalam bahasa daerah , tapi di mata hukum keslahan tetap diproses secara hukum . Dianggapnya sampai saat ini masalah tidak selesainya jalan onderlah sudah selesai dengan sudah ada perjanjian dengan Kepala Kampung Kedaton yang baru.
Sebagai seorang pimpinan di daerah tersebut Camat bisa memberikan keterangan sesuai yang diminta bukan sebaliknya seolah-olah menutupi kasus anak buah nya yang belum menyelesaika pekerjaan jalan onderlah, Media melalukan lipitan di pagari dengan senjata UU Pres nomor 40 Tahun 1999 dan ada sangki bagi yang menghalangi tugas jurnalis dilapangan.
Sampai saat ini pekerjaan belum selesai di kerjakan oleh Pj Kepala Kampung RINTO ASMONO SE Jabatan nya telah di serah terimakan dengan kepala kampung hasil pemilihan masyarakat. Tentunya dengan tidak diselesaikan di saat Pj Kepala Kampung timbul tanda tanya , kenapa belum selesai pekerjaan sedangkan jabatan Pj sudah habis.
Wajar di duga proyek ini bermasalah dan di duga Pj Kepala Kampung mengambil keutungan dari pekerjaan omdelah ini untuk menperkaya diri.
Sampai saat ini PJ kepala Kampung Kedaton kecamatan kasui RINTO ASMONO SE masih belum mau di mintai keterangan malah berkesan menghindar dari media.
Permasalahan temuan jalan ondelah di Kampung Kedaton belum selesaiakan akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum agar ada penyidikan tentang proses pembangunan sehingga tidak selesai dikerjaka kan oleh PJ Kepala Kampung .
Karena kewajiban media dan masyrakat untuk mengawasi semua pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa sesuaiintruksi langsung dari Presiden RI Bapak Joko Widodo.(**)