Kubu Raya, tribuntipikor.com
Murni Binti A.Gani, memiliki sebidang tanah yang luas nya -+ 14,750.M2( Empat belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi )
Yang terletak di Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat .
Bahwa atas tanah tersebut telah saya mohon kan sertifikat nya di kantor Pertanahan dan atas tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat nya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.3816,yang dikeluarkan oleh kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak tertanggal 31.Maret 1998.
Dan diuraikan dalam surat Ukur/gambar situasi tertanggal.7 Oktober 1997.Nomor 7136.dengan No.Identifikasi Bidang Tanah ( NIB )
14.14.05.09.20325.Tertulis atas nama Murni.A.Gani.
Ibu Murni A.Gani, sewaktu ditemui beberapa awak media dikediaman nya,pada hari Selasa,11/07/23.
yang didampingi anak nya yang bernama Rahmatullah dikediaman nya mengunkap kan bahwa Sertifikat Tanah tersebut Tidak Pernah saya terima dari kantor Pertanahan dan tidak Pernah saya Alihkan atau Jual belikan kepada siapapun juga, ucap , nya.
Rahmatullah yang mendampingi orang tua nya juga menjelaskan kepada awak media,bahwa tanah orang tua kami,Murni A.Gani
Tidak pernah merasa menjual kepada orang lain
dan kepada siapapun. Ujar nya.
Jadi saya mendapat panggilan dari Abang saya yang tertua ,nama nya Syahrir H.Arahman, mereka memberitahukan bahwa kebun Langsat kami diduga di obrak Abrik oleh pihak perumahan, dan disitu kebetulan pada tanggal 5 Maret, melihat lah kebun tersebut yang sudah di obrak Abrik, dan kebun Langsat kami yang sudah di hancur kan ,.ujar Rahmat
Dan bertepatan pada tanggal tersebut kami bertemu dengan bapak H.M.Ali Usman, oleh karenakan itu pak Syahril dulu juga selaku mediasi jual beli kebun pisang bapak saya yang atas nama H.Rahman dengan nomor SHM.3810, Mempertanyakan kepada M.Ali Usman , kenapa kebun Langsat ini di hancur hancur kan juga, sedangkan bapak kami yang jual kebun pisang , dan disitulah kami mendengar detil nya dari mulut H.M.Ali Usman , bahwa telah terbit Sertifikat Murni A.Gani pada tahun 1998., dan dijual Murni A.gani kepada beliau,…kepada M.Ali Usman, selaku wakil pembeli kepada Ir.H.Safi yang seluruh keluarga H.Arahman dari H.Arahman dua Istri nya dan anak anak nya tidak mengetahui pernah ada nya sertifikat tersebut
Sejak dipermohonkan jelas, Rahmat kepada media ini.
juga Rahmat mengatakan kami tidak ada merasa menjual tanah kami, jangankan merasa menjual , menerima penerbitan sertifikat tersebut pun tidak tau…ucap nya.
Kapan terbit, tapi mengajukan ada bukti . Jelas nya.
Kami tau dari mulut M.Ali Usman tersebut secara lisan , bahwa telah terbit pada tanggal 5 Pebruari tahun 2022 .dari lisan nya .M.Ali Usman mengatakan , telah terbit Sertifikat Murni. A.Gani dan di perjual belikan kepada beliau, M
Ali Usman, karena posisi M.Ali Usman pada saat tersebut adalah sebagai wakil pembeli dari Ir.H.Safi, tertulis di HGB.Pada tahun 2004.Dan selanjut nya saya membuat laporan ulang pada tanggal 29 Mei 2022, Kepolda Kalbar hingga sekarang tidak ada tindak lanjut nya.
Tandas nya.
Bersambung.
( Tim Liputan )