UNIT RESKRIM POLSEKTA LAHAT BERHASIL UNGKAP PENCURIAN SAPI DI GUMAY TALANG

Lahat, tribuntipikor.com

Tim hitam Polsekta lahat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain,SH,Opsonal Polsekta lahat,Aipda Dedi Lendra,SH,Bripka Jaya Efendi,Anizar,SIP,Brigpol Reza Pahlevi,Briptu Adi Rahmansyah dan Briptu Darma Jaya.

Kapolsekta Lahat AKP Samuardi,melalui Kanit Reskrim Polsekta lahat IPDA Zulkarnain, SH, menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan dua orang tersangka pelaku pencurian sapi.

Yang mana satu orang tersangka bernama Rusli bin M Soleh di tangkap di jembatan benteng saat hendak melakukan transaksi jual beli sapi.

Setelah itu berdasarkan pengembangan dan keterangan dari tersangka Rusli bin M Soleh terdapat 5 ( lima ) orang tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam pencurian hewan ternak sapi tersebut.
Lalu selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH, bersama tim macan hitam Opsonal melakukan pencarian ke lokasi lain.

Yaitu desa pagar agung kecamatan pseksu kabupaten lahat sekira pukul 00.30 wib.
Kemudian dilokasi desa pagar agung tersebut sekira pukul 02.30 wib didapatkan 1 ( satu ) orang tersangka lagi yang bernama Nirwinsyah bin A Nawawi, saat ditangkap tersangka Nirwinsyah sedang berada di depan rumah yang sedang mengadakan acara sedekahan.
Dan tidak ada perlawanan dari tersangka saat dilakukan penangkapan.

Selanjutnya tim menuju ketempat yang berbeda untuk mencari ke 4 (empat) tersangka lainnya.
Yang saat ini masih DPO.

Masih kata Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi,LPB/04/VI/2023/SUMSEL / RES LAHAT/ SEK KOTA LAHAT, Tanggal 02 Juli 2023.
Pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 00.30 wib,disimpang barak dekat Ram Erlangga desa Sukarame kec,Gumay Talang Kabupaten Lahat.

Peristiwa terjadinya pencurian hewan ternak sapi tersebut,terjadi pada hari Senin tanggal 14 November tahun 2022 lalu sekira pukul 00.30 wib.Tkp / bertempat di Simpang Barak Dekat Ram Erlangga desa Sukarame kec,gumay talang.
Korban melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan merusak kandang serta mengambil hewan sapi ternak yang berada didalam kandang sapi milik pelapor, kemudian sapi tersebut di angkut menggunakan 1 unit kendaraan mobil pickup merek mitsubishi, warna hitam dengan nomor polisi BG.9046.DH, Dan nomor mesin: MD 4D56C-E8877, dan nomor rangka: Adapun 1(satu) elor sapi yang dicuri itu berjenis kelamin betina dan ada tanda ditelinga sebelah kanan sapi tersebut dengan nomor 16 (enam belas) warna kuning.
Akibat peristiwa pencurian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar 19 (sembilan belas juta rupiah).
Dan saat tersangka dan barang bukti telah di amankan ujarnya. ( Suganda )

Pos terkait