Diduga Oknum Kades Jual beli Tanah berujung saling Lapor

OKU Timur, tribuntipikor.com

Berdasarkan keterangan dari Ayub’an, pada tahun 2010 diri nya dan H. Mulyono berencana hendak membeli 2 bidang Tanah perkebunan dengan Kapala Desa Peracak (Jauhari S) surat tanah tersebut atas nama Ermiyati (Istri Jauhari S) yang akan di jual dengan harga Rp.40.000.000; tanah tersebut terletak di wilayah Dusun 06 RT. 01 desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.

Setelah bertemu dengan Kepala Desa Peracak di kediaman kepala desa (Jauhari. S) Ayub’an dan H. Mulyono membicarakan tanah seluas 2 bidang yang hendak di jual.
Tanah tersebut akan di beli oleh Ayub’an dan H. Mulyono dengan harga Rp. 40.000.000;/perbidang, akan tetapi, sekitar Tanggal 05/06/2010, Ayub’an baru memiliki uang sebanyak Rp 20.000.000;sebagai tanda jadi dan kekurangan nya di janjikan oleh Ayub’an akan di bayar seminggu kemudian.

Beberapa hari kemudian surat jual beli tanah tersebut selesai di buat oleh Kepala desa Jauhari. S surat tersebut di serahkan dengan H. Mulyono, karena saat itu Ayub’an sedang berada di lampung.
Setelah Ayub’an pulang dari lampung surat tanah yang di berikan H. Mulyono salah.
Pihak penjual yang tertulis di dalam surat jual beli seharus nya atas nama Ermiyati akan tetapi di dalam surat jual beli di tulis Jauhari.S.

Pihak pembeli seharus nya Ayub’an di dalam surat tertulis H. Mulyono.
Mengingat banyak nya kejanggalan dalam penulisan Nama, Ayub’an mendatangi Kades Jauhari.S meminta untuk memperbaiki surat yang salah.

Di awal tahun 2019 Jauhari menjabat lagi sebagai Kepala Desa Peracak, yang mayoritas masyarakat pendatang di minta oleh ketua RT untuk mengumpulkan surat-surat tanah dan Kwitansi pembelian tanah, dengan maksud untuk di daftarkan membuat Sertifikat PRONA dengan membayar Uang muka, namun sampai saat ini Prihal pembuatan Prona tidak ada kejelasan, ungkap Ayub’an.

Tepat pada tanggal 24/11/2021 Jauhari.S memasang Patok Semen pertama, dan pada tanggal 25/11/2021 patok tersebut di cabut oleh Ayub’an.
Dari pencabutan Patok tersebut Ayub’an di laporkan oleh Jauhari ke Polsek Martapura dengan Tuduhan Perusakan,
Sehingga Ayub’an di periksa kepolisian Sektor Martapura.

Berbagai macam cara yang di laku kan Kepala Desa Peracak demi untuk memperlancar penjualan tanah yang di serobot oleh Jauhari. S, sehingga pada tanggal 16/02/2022 sore Jauhari mendatangi kediaman H. Mulyono dan meminta H. Mulyono untuk menandatangani surat pernyataan, padahal H. Mulyono sudah mengatakan jika tanah tersebut di beli oleh Ayub’an bukan diri nya namun Jauhari. S masih memaksa H. Mulyono untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, sehingga dengan keadaan terpaksa H. Mulyono menandatangani surat pernyataan tersebut.

Tepat di tanggal 22/02/ 2022 Ayub’an melaporkan Jauhari ke Polsek Martapura akan tetapi di polsek Martapura memerintahkan Ayub’an untuk melaporkan ke Polres OKU Timur.

Ada apa dengan Pelayanan Hukum di OKU Timur sehingga sudah berapa kali Ayub’an melaporkan Jauhari. S ke PIDUM Polres OKU Timur dan juga Polsek tidak di BAP dan juga tidak di beri bukti Laporan Polisi (LP).
Seharus nya, pihak penegak hukum tidak pandang bulu agar tidak terkesan memihak dan menjalankan sesuai prosedur yang berlaku dalam melaku kan penyidikan pada pihak pelapor mau pun terlapor, supaya permasalahan ini dapat di tindak secara Hukum dengan seadil – adilnya, terlepas pembuktian siapa benar dan siapa salah itu kita tunggu hasil putusan sidang pengadilan dan putusan Hakim.

Pos terkait