Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Kondisi jaman sekarang mulai memanas, banyak kejadian menyedihkan yang terjadi pada masyarakat akibat hutang piutang, pasalnya ada kejadian pada hari Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 11.51 Wib, ada oknum pegawai dari Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun yang berkantor di kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro di indikasi telah mengintimidasi seorang nasabahnya hingga pengancaman sampai menyuruh keluar dari rumah. bahkan,
Akan melelang rumah nasabah jika tidak bisa mengangsur, salah satu yang disampaikan oknum pegawai Bank BPR yang merupakan Bank Daerah Kabupaten Madiun, dengan Kantor Kas Kalitidu.
Menurut keterangan Sri Purwahyuningrum anak perempuannya Bu Sukisti sebagai nasabah, bahwa, dirinya di datangi 3 orang di rumahnya yang mengaku dari Bank BPR Daerah Madiun yang berkantor di Kalitidu.
Ke 3 orang tersebut bernama Pak Wawan, Pak Fathoni, dan seorang Ibu, ke 3 orang tersebut menyampaikan bahwa rumah yang di tempati akan di lelang oleh Bank BPR, dan mau di tempel bor lelang, selanjutnya meminta surat pernyataan jika tidak bisa mengangsur harus siap keluar dari rumah.
“Awal e kulo di panggil pak nar dikon mbantu bayar angsuran pak nar, nak gak kebayar omah e ape di sita bank. Aku dikon siap2 metu ko omah iki. Trus saat itu mak e dikon gawe surat pernyataan kesanggupan bayar angsuran tiap ulan. Sebener e mak e gak gelem, ape ngenteni njenengan tapi pihak bank gak mau tau soale jare gak onok urusan kalih pak narto. Soale jaminane tanah sak omah e iki,” ungkap Sri Purwahyuningrum.
Lanjut Sri Purwahyuningrum, “Omah e yo arepe di pasang bor koyok banner nok rumah di sita bank ngunu lo pak nar, Wes di ijini mak e tapi gak sido malah mak e dikon gawe surat kesanggupan bayar kuwi, la bank e mboten purun di ken ngenteni sampean, kulo geh bingung mboten semerep jawane kok di kon bayar utang, ulasnya.
Malah kulo ken damel pernyataan ken tanda tangan tanpa di ketahui njenengan, ” pungkas Sri Purwahyuningrum kepada bapak nya”.
Sukisti dan anaknya.
Sri Purwahyuningrum adalah salah satu korban intimidasi dan pengancaman dari pihak pegawai Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun yang berkantor di Kalitidu.
Perbuatan ini di lakukan oleh oknum pegawai Bank BPR di rumah nasabah, pihak pegawai Bank BPR akan memasang bor lelang, dan akan melaporkan ke RT, bahkan, menuduh nasabah sebagai penipu Bank.
Mirisnya, sampai memaksa menyuruh nasabah membuat pernyataan tertulis yang isinya; jika tidak bisa mengangsur maka rumah tersebut akan di lelang oleh Bank BPR, dan nasabah di suruh siap-siap untuk keluar dari rumah.
Ironisnya kejadian tersebut di lakukan oleh oknum pegawai BPR Daerah Kabupaten Madiun di rumah nasabah tanpa sepengetahuan sang suami, bahkan saat sang suami menghubungi by tlp WA ingin bicara dengan pegawai Bank BPR malah pegawai Bank BPR tidak mau menjawab.
Pihaknya mengatakan tidak punya urusan dengan sang suami tersebut.
Disisi lain, Sukisti menerangkan kronologi awal terjadinya hutang, sampai akir hingga terjadinya intimidasi dan pembuatan surat pernyataan.
“Kronologi sebenar benarnya seperti ini, sekitar bulan April 2022 suami saya bersama dengan saya punya hutang sebesar rp 28 juta kepada saudara Darmaji dengan alamat Desa Padang RT 011, RW 002, kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dan hutang itu akan saya bayar rp 30 juta dengan jaminan sebuah SERTIFIKAT RUMAH atas nama saya sendiri (Sukisti). ungkap Sukisti.
Tidak senggang lama, saudara Darmaji meminta ke saya agar sertifikat atas nama saya tersebut (Sukisti) di balik nama menjadi nama nya (Darmaji), guna untuk mengambil pinjaman di Bank, karena kalau minjam uang di bank maka jaminan sertifikatnya harus nama peminjam, dan saat itu saya bilang tidak apa-apa asal bisa masuk ke Bank Rp 100 juta, maksud saya kalau cair Rp 100 juta nanti yang Rp 30 juta pakai bayar hutang Darmaji, sisanya saya dan saya yang mengangsur gitu, celotehnya.
Karena saya di suruh nanggung biaya Balik Nama Rp 15 juta dan biaya maklar 10 persen dari pencairan, dan saudara Darmaji mengiyakannya,
Sementara, balik nama sertifikat itu sendiri semua di atur oleh Darmaji dan tim maklarnya. Ada perjanjian kalau balik nama itu indikasinya, di rekayasa untuk ngambil pinjaman, ada perjanjiannya terlampir, tambah nya.
“Setelah itu lalu datang ke rumah saya saudara Darmaji dan istrinya, juga menantunya mbah Juri alamat Pagerwesi selaku LPKSM, pak Singo selaku maklar yang membawa orang 2 lagi dan orang itu yang akan memproses untuk proses balik nama sertifikat dari nama Sukisti jadi nama Darmaji.
Saat itu ada perjanjian tertulis antara saya dan Darmaji yang di buat oleh LPKSM Pagerwesi yang isinya bahwa, balik nama sertifikat tersebut hanya rekayasa untuk mengambil pinjaman di Bank, dan jika hutang di Bank sudah lunas maka akan dikembali menjadi nama Sukisti kembali, itu di saksikan para pihak, termasuk pihak maklar Bank, maupun maklar Notaris, foto dan dokumen terlampir. Dan,
Saat itu bilang ke Kamituwo Saekan bahwa itu hanya untuk ngambil bank, semua tim Darmaji yang ngatur, “jelas Sukisti”.
Dengan berjalannya waktu, pada tanggal 21 April 2022 terjadilah hutang piutang antara saudara Darmaji dengan Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun yang berkantor di Kalitidu, ternyata hanya di pinjamkan Rp 70 juta saja, dengan perincian sebagai berikut : Hutang Pokok Rp 70 juta, bunga 0,96 % per bulan, jangka waktu 36 bulan, kata Sukisti. Dan,
“Saya kaget saat itu tanpa ijin suami saya, saya di naikkan mobil di bawa ke rumah mbah Juri Pagerwesi, di situ saya di bilangi kalau sekarang saat itu, sertifikat sudah jadi nama Darmaji, di pinjamkan uang di BPR hanya Rp 70 juta, di ambil uangnya Darmaji Rp 30 juta, di pakai bayar Notaris untuk balik nama Rp 15 juta, di potong maklar dan lain lain, sisa yang saya terima Rp 8 juta.
Jadi saya kaget ini hancur saya, hutang awal Rp 28 juta jadi Rp 30 juta sekarang menjadi Rp 70 juta dan saya hanya terima sisa Rp 8 juta, hancur lebur saya saat itu, rintihnya Sukisti.
Disisi lain, saya sudah pernah mengangsur angsuran pinjaman itu, pada saat itu saya merasa di hancurkan oleh Darmaji.
Terjadilah saya telat mengangsur, saya benar benar tersakiti karena saya sudah di cemarkan nama baik saya dan keluarga oleh saudara Darmaji,
Sampai tega teganya, saya telat bayar angsuran saya di laporkan ke Pemerintah Desa Pilangsari, 2 kali saya di panggil ke Balai Desa, kalau rumah saya mau di lelang dan diancam sama Darmaji, saat itu, bukti rekaman terlampir, jelas Sukisti.
Berlanjut, Setelah 2 kali saya di cemarkan oleh Darmaji saya diam dan nurut, ternyata kemarin saya di pres lagi sama pegawai Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun bernama Ibu siapa kok saya lupa namanya, Pak Wawan dan Pak Fathoni, sedang ini urusan saya dengan suami saya, kok bisa tanpa ada suami saya di rumah saya di sudutkan dengan anak saya,
Diakhir, lebih aneh lagi, kenapa ketiga pegawai Bank itu tidak mau tak suruh bicara sama suami saya, bahkan suami saya sudah saya telpon dan suami saya ingin bicara, tapi mereka tidak mau, saya merasa di pres dan di paksa buat pernyataan, Pungkasnya. (solikin)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy