3 Oknum LSM Yang Tertangkap OTT Ditetapkan Tersangka

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Terjaringnya 3 oknum LSM yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro kemarin, setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polisi, pada Kamis (18/5/2023), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, 3 Oknum LSM tersebut yakni berinisial S, M, dan H. Diketahui 2 sebagai Ketua salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan 1 anggota LSM yang ada di kabupaten Bojonegoro,

Seperti disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto kepada awak media ini bahwa membenarkan adanya OTT yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Dan dari operasi tersebut berhasil mengamankan 3 orang yang diduga anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Pada hari Rabu tanggal 17 mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib dilokasi Sebuah Warung Kopi depan RSUD Sosrodoro diJalan Veteran Bojonegoro.

Sementara OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan berhasil mengamankannya 3 oknum LSM. Berawal dari Laporan Masyarakat terkait adanya dugaan tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh 3 oknum tersebut kepada Kepala Desa. Dimana untuk lokasi yang ditunjuk untuk transaksi yakni warung kopi dijalan Veteran Bojonegoro.

Dan kemudian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sekira jam 14.00 Wib Rabu 17 Mei 2023 Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan. Sesuai laporan yang diterima, Sat Reskrim Polres Bojonegoro mendatangi lokasi tersebut dan benar adanya terdapat 4 orang laki-laki yang sedang ngobrol diantaranya S, H, dan M serta korban yaitu Samudi Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada terlapor S. Dan saat itu juga Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap amplop berwarna cokelat tersebut. Berlanjut ketika dilakukan pemeriksaan, amplop berwarna cokelat tersebut ternyata berisi uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Olehnya, berdasarkan pemeriksaan dilokasi kejadian dan ditemukannya dugaan tindakan pemerasan sesuai dengan laporan yang diterima polres Bojonegoro, saat itu juga terlapor S dan 2 rekannya H dan M langsung digelandang oleh Sat Reskrim polres Bojonegoro menuju Mapolres Bojonegoro.

“Pada saat itu juga petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap amplop berwarna cokelat yang diserahkan oleh kepala desa kepada S, dan setelah dilakukan pemeriksaan amplop berwarna cokelat tersebut berisi uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- yang diduga merupakan barang bukti terkait tindak pidana Pemerasan.” Terang Iptu Supriyanto.

Adapun dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.

Diamoing itu, aparat penyidik Polres Bojonegoro, sebelumnya, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga Oknum LSM tersebut mulai siang kemarin hingga pagi hari ini, kemudian juga telah dilakukan gelar perkara di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Bojonegoro. (Solikin)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait