Garut, tribuntipikor.com
Polres Garut ungkap pelaku pencurian hewan ternak dalam Konferensi Pers pada Selasa (2/5/23) siang di Mako Polres Garut.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama Waka Polres Garut Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa.
Selain itu juga didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif dan KBO Reskrim Iptu Julius.
Para tersangka mencuri dengan modus mengambil hewan ternak yang dilepas liarkan di kawasan hutan pada malam hari. Kemudian menyembelih hewan tidak jauh dari TKP tersebut, mengambil dagingnya saja untuk dijual ke penadah daging sekitar Kabupaten Bandung.
Adapun lokasi TKP pencurian hewan ternak di 10 lokasi yang merupakan bagian Kecamatan Banjarwangi, Kecamatan Singajaya, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut.
Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan pencurian hingga daerah Taraju Kabupaten Tasikmalaya.
Tujuh tersangka dengan inisial J, Y, W, E, A, S, A dijerat Ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hal ini terdapat pada Pasal 363 Ayat 1e dan 4e KUHP.
Polres Garut berhasil mengamankan bukti 1 bilah golok dan 1 utas tali tambang yang digunakan tersangka untuk mencuri hewan ternak. Selain itu 1 kendaraan motor warna merah hijau dan 1 kendaraan motor warna merah juga diamankan sebagai transportasi para tersangka.
“Tim akan melajutkan penyidikan dan lakukan pengembangan terhadap penadah barang hasil kejahatan.
Percayakan kepada kami Kepolisian Resor Garut siap mengawal setiap kehidupan masyarakat demi terciptanya Kabupaten Garut yang kondusif.” tutup AKBP Rio Wahyu Anggoro.(INDRA JAYA)