Ketidakprofesionalan Dokter Berakibat Fatal Kepada Pasien Bpjs Kesehatan Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana Unas

Jakarta, tribuntipikor.com

Dr. Chandra Tirta SH. MH, Selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Nasional Jakarta juga turut menanggapi terkait mandeknya proses hukum dari terlapor Dokter ” AN” yaitu Dokter Spesialis Penyakit Dalam RS. PMI Bogor , dalam penanganan pasien BPJS Kesehatan ( Almarhumah Julia Susanti ) sehingga menyebabkan pasien tersebut meninggal dunia di kamar Melati RS.PMI Bogor, pada 20 April 2019 silam.

Dr. Chandra juga menilai bahwa Dokter ” AN ” yang terlapor di MKDKI bernomer Registrasi No.27/P/MKDKI/OX/2022, atas pengaduan LKBH. Universitas Janabadra dan Dokter ” AN ” memiliki Nomer STR : 470, Tahun 19/8/2016 ( Tahun kelulusan Dokter ” AN” ) yang terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia

Dimana dokter tersebut Keliru/ Lalai/ tidak Profesional dalam menjalankan Profesinya tanpa Skin Alergi test obat dahulu menyuntikkan cairan Omeprazole 60 ML melalui IV ( Infra Vena ) kepada Julia Susanti sehingga menyebabkan pasien BPJS Kesehatan itu tewas 25 menit berselang.

” Dokter AN menyuruh perawat AL untuk menyuntikkan cairan Omeprazole 60 ML langsung ke Vena korban tanpa test alergi obat terlebih dahulu untuk mengetahui apakah pasien alergi terhadap obat tersebut atau tidak ” terangnya.

Atas kejadian itu dirinya mengecam keras tindakan brutal dokter AN , karena melanggar Hak Asasi Manusia, perlindungan Konsumen, Standar operasional Prosedur ( S.O.P) dalam menangani JS yang hanya mengalami Sakit Asam Lambung.

Dengan dasar itu maka dokter dan perawat tersebut di yakini melanggar beberapa pasal yang tercantum dalam keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 17/KKI/ kep/VIII/2006 , Tentang pedoman penegakkan disiplin profesi dokter sehingga menyebabkan pasien BPJS Kesehatan meninggal dunia

” Dokter dan Perawat yang melakukan malpraktek berbasis Mensrea Kelalaian / Culpa tersebut ,bisa di kenakan Sanksi Hukum Pidana berupa pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 340 KUHP atau pasal 361 KUHP yaitu kurungan penjara selama 5 tahun dan sekurang -kurangnya 1 tahun ” sambungnya

Dr. Chandra juga menyayangkan terkait lambatnya MKDKI ( Majelis kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia ) dalam mengawal dan memperjuangkan pengaduan dari Ratna dewi , selaku kuasa hukum dari keluarga almarhumah JS

Ia mengingatkan agar lembaga yang berwenang untuk menentukan salah atau tidaknya pekerjaan dokter sekaligus menetapkan sanksi , mematuhi , menghormati dan menjalankan tugas pokok fungsinya sesuai Demokrasi Pancasila dan nilai – nilai Kejujuran , kebenaran dan keadilan

” Saya menghimbau agar panitia MKDKI & KKI tidak berpihak kepada Dokter ” AN” untuk kepentingan suatu kelompok sehingga merugikan konsumen yaitu pihak keluarga Almarhumah JS ” tegasnya.

Begitu juga menolak saksi Bodong / palsu dari pihak terlapor ( Dokter ) yang tidak ada di tempat kejadian yang memberikan keterangan palsu yang tidak mengetahui peristiwa itu terjadi serta aksi menghilangnya keberadaan perawat ” AL ” yang di duga sengaja menghilangkan barang bukti suntikan 60 ML. tersebut

” Untuk itu saya minta panitia sidang MKDKI & KKI segera menjatuhkan sanksi Profesional dan etika kepada Dokter ” AN” yaitu berupa pencabutan Surat Tanda Register ( STR ) dan Surat izin Praktek ( S.IP ) sebagai contoh kepada dokter – dokter lainnya di indonesia agar tidak ugal – Ugalan dalam melayani pasien BPJS Kesehatan ” tandasnya

Tak lupa kepada Media , dirinya juga meminta kepada Menteri Kesehatan dan Kepala Ombudsman RI supaya memantau/ mengawasi perkembangan penyelesaian kasus ini di MKDKI.

di sampaikan kabag Yankun MKDKI. Sdri. Martina saat di konfirmasi rekan media via telpon ( 12/4/2023 ) . melalui Mas Pram menerangkan bahwa Dokter ” AN ” akan di lakukan pemeriksaan tgl 14 April 2023. bebernya (A. Rizky )

Pos terkait