JAJARAN SATNARKOBA POLRES SUBANG, AMANKAN 18 TERSANGKA, UNGKAP 14 KASUS NARKOTIKA DAN MUSNAHKAN 9.450 BOTOL MIRAS

Subang, tribuntipikor.com

Selama Bulan Ramadhon 1444 H/2023, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus Narkotika jenis Sabu dan Ganja serta Sediaan Farmasi tanpa izin edar dengan tersangka 18 orang selama bulan Maret-April 2023.
Serta musnahkan 9.450 Miras yakni 1000 botol miras berbagai merk dan 10 Dirigen Ciu.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S. IK, SH. MH didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, S. Ik. M, Ik serta Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Ronih dan jajaran, Dalam konfrensi Pers dihadapan para awak Media, bertempat di Mapolres Subang mengatakan dari 14 kasus itu terdiri dari 10 kasus Sabu, 2 kasus Ganja dan 2 kasus Sediaan Farmasi tanpa izin edar. Rabu, (12/04/2023).

“Dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus Sabu, 3 tersangka kasus Ganja dan 2 tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin edar, ” Ungkap Suryani

Lebih lanjut, AKBP Sumarni menyampaikan bahwa Untuk para tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki laki dan satu perempuan diantaranya yaitu YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka Sediaan Farmasi tanpa izin edar AP dan GL.

Penyalahgunaan narkoba terungkap di Wilayah Subang Dua TKP serta Cikaum, Pabuaran, Belanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan, dan Patokbeusi yang masing masing Satu TKP.

“Untuk penyalahgunaan Sediaan Farmasi tanpa izin edar berhasil ditangkap di wilayah Pamanukan dan Ciasem masing masing Dua tersangka” Terang Kapolres.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita 49,35 gram. Ganja 84 gram, Sediaan Farmasi 13.100 butir, alat hisap 4 buah, timbangan digital 6 Unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, Sepeda motor dan lainnya.

Modus operandi para tersangka dalam menjalankan tugasnya, dengan menggunakan transfer, COD (Cash On Delivery), di petakan melalui google maps, disimpan ditempat tertentu (tempel) transaksi tatap muka langsung dan menjual secara langsung.

Untuk mempertanggungjawabkannya perbuatan tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 29 tahun dan denda paling sedikit Rp 1miliar dan paling banyak 13 miliar.

Untuk tersangka Ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidananya seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 29 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Ditempat yang sama Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan, terkait pemusnahan miras yang dilakukan hari ini. Bahwa barang haram tersebut merupakan hasil dari Kegiatan yang ditingkatkan (KRYD) Selama bulan Suci Ramadhan yang dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polres Subang dan Polsek jajaran Polres Subang.
Atas dasar surat Pengadilan Negeri Nomer . 119/PenPid.B-SITA) 2023/ PN SNG, tanggal 05 April 2023.

Barang bukti yang akan dimuanahkan sebanyak, 9.450 botol miras berbagai merk.
1000 Liter botol Ciu. 10 Dirgen Ciu.

Sementara itu, untuk TKP minuman keras beralkohol tanpa izin ditemukan di Subang 3 TKP, Di Kecamatan Kalijati 3 TKP dan Sagalaherang 1TKP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap 7 (tujuh) orang pelaku penjual Minuman keras beralkohol berbagai Merk tanpa izin disangkakan : Pasal 20 Jo Pasal 11 ayat(1) Peraturan Daerah Kab. Su bang N. 5 Tahun 2015 Tentang Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkihol di Kab. Subang (TIPIRING), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(Oo.S/A.Hamdan)

Pos terkait