7 Orang Anak Yang Terlibat Tauran, di Kembalikan Mi Ke- Orang Tuanya

Bantaeng, tribuntipikor.com

Usai mendapatkan Pembinaan dan membuat Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, 7 Anak yang diduga terlibat Tawuran pada hari Minggu, 26 Maret 2023 dikembalikan kepada orang tua dan Pihak Sekolah guna dilakukan Pengawasan dan Pembinaan.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan Aipda Khaerul Ikhsan menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ada 4 Jenis penindakan terhadap anak yakni dikembalikan kepada Orang Tua / Wali untuk dilakukan Pembinaan, dititip di Lembaga Sosial, dipekerja Sosialkan dan Proses Sidik.

Hadir dalam kegiatan Musyawarah Dipersi sekaligus menyaksikan pernyataan yang dibuat oleh masing-masing anak tersebut adalah para orang tua / wali anak, Pihak Sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, PGRI, Lurah Bonto Atu dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kab Bantaeng.

Pekerja Sosial an. Resa menyampaikan bahwa sesuai dengan Tupoksinya, Ia ( Resa ) akan melakukan Monitoring atas apa yang dihasilkan dari musyawarah / Dipersi ini.

Saat dilakukan Musyawarah Dipersi, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH, S.IK, M.SI menyampaikan bahwa tindak lanjut atas kejadian ini agar mempedomani Undang Undang dan SOP yang berlaku, ucap Kapolres Bantaeng Selasa (28/3/2023).

lebih lanjut AKBP Andi Kumara menyampaikan kepada anak – anak yang diduga terlibat tawuran untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan mengisi kegiatan yang lebih bermanfaat, fokus pada pelajaran dan hindari pergaulan yang dapat merusak dirinya.

“Kepada para orang tua / wali agar lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap kegiatan anak anaknya utamanya pada saat di luar jam sekolah,” tegas Kapolres.

Dia berharap semua pihak agar turut bekerjasama dalam pembinaan anak anak kita, terlebih lagi saat ini adalah Bulan Ramadhan tentunya lebih kepada kegiatan yang bernilai Ibadah dan kami berharap semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi, tutup Kapolres.( Ucok Haidir )

Pos terkait