MALANG JATIM, tribuntipikor.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Malang Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Malang Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD kabupaten Malang, pada Jum’at (24/3/23) bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD kabupaten Malang Jawa Timur,
Kegiatan sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos. beserta Wakil Ketua, Ir HM Kholiq, MAP dan Sodikul Amin serta para Anggota DPRD kabupaten Malang dari seluruh Fraksi. Ikut menghadiri para pejabat Forkopimda kabupaten serta perwakilan OPD dan Camat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ;
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran,
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman,
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung.
Sementara, Penyampaian Jawaban disampaikan oleh Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM. Melalui Wakil Bupati Drs.Didik Gatot Subroto yang mengatakan, pada kesempatan yang berbahagia ini, terlebih dahulu izinkan saya mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan, dan selamat menunaikan ibadah puasa di Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bagi seluruh umat Muslim. Mudah-mudahan Bulan Ramadhan tahun ini mampu membawa keberkahan tersendiri bagi kita semua, serta semoga kita akan senantiasa diberi kekuatan, kemudahan dan kelancaran untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Aamiin, kata Wakil Bupati Drs. Didik Gatot Subroto saat mengawali sambutannya.
Wabup Drs. Didik Gatot Subroto juga menjelaskan, sehubungan dengan Pandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD kabupaten Malang yang disampaikan juru bicara Saudara Joko Eko Sujarwanto, SE., pada tanggal 15 Maret 2023, maka perkenankan kami menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD, jelas Didik panggilan akrabnya sehari-hari.
Ditambahkan, bahwa, penyelenggaraan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, meliputi penataan tempat parkir, tarif parkir, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif maupun pidana. Dan,
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Perangkat Daerah penyelenggara perizinan berusaha di Daerah. Sedangkan sesuai tugas dan fungsi Dinas Perhubungan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran. Terangnya.
Sementara itu, agar dapat mewujudkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tentu perlu adanya saling koordinasi dan sinergi diantara Perangkat Daerah tersebut. Oleh karenanya, melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan akan mendorong peran aktif dari semua elemen, agar pelayanan perparkiran dapat diselenggarakan secara aman, tertib, lancar dan terpadu, ulasnya.
Berlanjut, untuk Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Bahwa;
Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan berkaitan dengan kemudahan investasi bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Malang khususnya di wilayah Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang. Dan, Sesuai dengan data pada Online Single Submission (OSS), capaian realisasi investasi di Kabupaten Malang Tahun 2022 sebesar 5 Triliun 360 Miliar 918 Juta 359 Ribu 316 Rupiah dengan pelaku usaha sebanyak 21.529.
Kemudian, mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dapat disampaikan bahwa dalam Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdapat pengaturan tentang pembangunan dan pengembangan perumahan, ialah:
a. pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum;
b. dan pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.
Dengan demikian, terdapat perbedaan jenis badan hukum yang diwajibkan bagi pengembang perumahan dengan luas lahan antara 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 dan pengembang perumahan yang memiliki luas lahan lebih dari 5.000 m2. Perumahan dengan luas lahan 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 dapat diajukan oleh pengembang berbadan hukum yang bersifat perorangan seperti CV, Firma, dan perseroan perorangan.
Dalam hal diajukan oleh perseroan perorangan, berlaku kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Berikutnya, terkait Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Kami juga sependapat dengan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mana untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan yang mengatur Bangunan Gedung.
Salah satu aturan teknis yang diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan ini, Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan. Ungkap didik mengakhiri jawabannya. (Je)
Reporter: Jalib Edy
Editorial: Solikin.gy