Bogor, tribuntipikor.com
Kegiatan yang menggembirakan para waga Desa Sukaresmi, yakni Pembagian sertifikat yang diterbitkan melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tepatnya di Balai Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. PTSL merupakan program yang telah diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia dalam menanggapi persoalan mengenai sengeketa lahan. PTSL ini juga telah diatur dalam Instruktur Presiden No.2 Tahun 2018, Selasa (21/03/2023)
Pembagian sertifikat PTSL merupakan penyaluran tahap ke 1 dan dihadiri oleh 120 Warga. Para warga desa tentu sangat menantikan momen ini karena dengan adanya pembagian PTSL ini dapat membuktikan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan tanah secara sah. Kegiatan tahap ke 1 ini membuktikan bahwa Desa Sukaresmi telah melaksanakan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum warga Indonesia terutama bagi warga Desa Sukaresmi sendiri.
Kepala Desa Sukaresmi Yaya Sunarya SE saat di konfirmasi beliau mengatakan, tentunya, di momen yang dinantikan ini telah dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan sejumlah perangkat desa. “”Syukur Alhamdulillah, pada hari ini Pemerintah Desa Sukaresmi bersama BPN bisa menyalurkan sertifikat PTSL kepada para penerima. Pada saat ini baru menginjak tahap 1 yakni dengan jumlah 120 penerima. Harapannya dengan adanya penyaluran sertifikat PTSL, bisa meningkatkan taraf ekonomi khususnya di Desa Sukaresmi,” tutur Kades.
( Ky/Ad )