Miris.! Diduga Belum Di DPAL, Proyek JUT Desa Jawik Tambakrejo Selesai Dikerjakan

BOJONEGORO JATIM, tribuntipikor.com

Pemerintah Desa dalam kebijakan pengolahan anggaran desa melalui timlak desa memang patut diapresiasi, seperti ADD, dan seterusnya. Hal itu karena Pemerintah Desa mempunyai kewajiban untuk mengalokasikan dana tersebut guna pembangunan pemerataan desa itu sendiri. Akan tetapi sangatlah disayangkan bila penganggaran pembangunan itu sendiri dalam penggunaan indikasinya terkesan ada penyalahgunaan anggaran, “Korupsi”.

Meskipun demikian, perjalanan taraf pembangunan desa ditiap Kecamatan haruslah tetap berjalan seiring besar kecilnya anggaran itu sendiri.

Seperti halnya, anggaran DD yang peruntukannya untuk pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani) tahun 2022, nampaknya tidak semua disetiap desa dalam pembangunannya itu rampung.

Salah satu contoh dijumpai oleh tim awak media tribuntipikor.com, yakni, pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani) didesa Jawik, kecamatan Tambakrejo, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Yang mana diduga belum di DPAL ke 2023, tampak sudah selesai dikerjakan.

Diketahui bahwa dalam pembangunan JUT tersebut yang sumber anggaran dananya berasal dari DD tahun 2022 ternyata baru diselesaikan ditahun 2023 ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Machmuddin. Untuk itu, pembangunan melalui DD, bilamana pembangunan tersebut tidak selesai ditahun sebelumnya maka harus dimasukkan kedalam DPAL (Dokumen Perencanaan Anggaran Lanjutan) guna diselesaikan ditahun berikutnya.

“Jadi secara global bahwa pekerjaan pembangunan yang anggarannya tidak diselesaikan ditahun 2022, itu harus dimasukkan ke DPAL terlebih dahulu, agar bisa dilanjutkan ditahun 2023.” Ucap Machmuddin.

Termasuk dalam hal ini ketika tim mengkonfirmasi keKadin DPMD, pihaknya menjelaskan bahwa, untuk dimasukkan DPAL atau tidak, pihak kecamatanlah yang bisa memberikan jawaban, dikarenakan Camat lah yang dapat mengontrol langsung berbagai kebijakan perencanaan desa. Kata Kadin DPMD.

“Silahkan ke pak camat mas, pak camat lah yang bisa memberikan jawaban, apakah sudah diDPAL kan atau belum.” Tandasnya.

Disisi lain, pihak kecamatan melalui Camat tambakrejo, ketika dikonfirmasi perihal tersebut ternyata tidak dapat memberikan statement atau jawaban, lucunya, bahkan Camat Tambakrejo mengalihkan, untuk penjelasannya kepada Kasipem saudara Susilo. Ucap Camat.

“Sampean ndak boleh ngjudge saya mas, pekerjaan ini belum diDPALkan.” Ucap Camat Tambakrejo

Pun demikian, Kasipem Susilo hanya memberikan statement bahkan berulang ulang,

Padahal kami selaku media yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Desa, yang hanya konfirmasi dan/atau klarifikasi dengan pertanyaan, “apakah pekerjaan pembangunan JUT yang dikerjakan oleh timlak desa Jawik Tambakrejo sudah diDPAL atau belum.

Anehnya Kasipem Susilo hanya mengatakan, “untuk pekerjaan tersebut, saya minta untuk segera diselesaikan.” Ucapnya. Tentu jawaban itu, sangatlah tidak mengacu kepada apa yang kami tanyakan.

“Mungkinkah jawaban itu masuk katagori bahwa proyek pembangunan JUT dengan Volume 220 M, lokasi di wilayah RT 14/03 yang bersumber dari dana DD tahun 2022, mencapai 171.510.000. ( Seratus tujuh puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) itu belum dan/atau tidak dimasukkan keDPAL dan sudah di kerjakan.

Lebih jelasnya lagi perihal proyek JTU tersebut Susilo menjelaskan, baru saja diadakan monev rabu kemaren. Dikarenakan adanya kekurangan, dan akan dilanjutkan monev kembali.

Sehingga, hal tersebut, sangatlah jelas bahwasannya pekerjaan JUT baru saja rampung. Padahal sumber dana pekerjaan tersebut adalah DD 2022.

“Dan kemaren sudah monev hari rabu tapi masih kita lakukan monev lagi karena ada yang kurang” tambah susilo

Perlu diketahui: Dalam hal ini, kami tidak ngejudge Camat Tambakrejo bahwasannya pekerjaan JUT di desa Jawik tersebut belum diDPAL kan. Karena dalam pekerjaan tersebut seharusnya selaku Camat lebih paham dan mengerti bahkan dapat memberikan statement lebih jelas kepada kami awak media yang juga sebagai Control Sosial kebijakan pemerintah.

Sangatlah terkesan aneh dan tentu tidak mendidik, apalagi ada UU PIP, masih saja ditemukan dilapangan papan informasi publik yang hanya menggunakan spidol dan tidak tertulis mulai kapan pekerjaan tersebut dimulai dan hanya tertulis pekerjaan 3 bulan.

Olehnya, terkait kesemuanya tim media tribuntipikor.com meminta agar pihak terkait inspektorat Bojonegoro, pihak kejaksaan negeri Bojonegoro dapat segera menindaklanjuti sidak temuan indikasi kejanggalan – kejanggalan tim media ini sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah agar warga masyarakat bisa lebih memahami fungsi kontrol pihak terkait. (Ww/tim)

Reporter: Tim
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait