TUBAN JATIM, tribuntipikor.com
Dilaporkan pada hari Jum’at, tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 13.50 Wib, dari Pemerintah Desa (Pemdes) desa Selogabus, kecamatan Parengan, kabupaten Tuban, Jawa Timur, adanya orang meninggal dunia tenggelam di Embung (waduk buatan) desa Selogabus, kecamatan Parengan kabupaten Tuban Jawa Timur,
Adapun data korban bernama Al Brian Warta Waskita, jenis kelamin laki-laki, umur 9 th, alamat Dsn. Pulo RT.03/RW.01 desa Selogabus, kecamatan Parengan, kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Disampaikan, bahwa, Kronologis kejadiannya pada hari Jum’at, 17 Maret 2023, sekira pukul 13.00 WIB. Yang mana pada saat itu saksi atas nama Yudi akan memancing di Embung (waduk buatan) di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Saksi Yudi, melihat ada sesosok mayat terapung di tengah embung, kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh Yudi ke pihak Pemdes Selogabus, dan, selanjutnya Pemdes Selogabus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parengan.
Kejadian itu terjadi sekira pukul 14.40 WIB. Yang pada akhirnya sesosok mayat tersebut berhasil dievakuasi oleh tim gabungan BPBD kabupaten Tuban, bersama TNI, POLRI, dan POL PP serta warga di sekitar tempat kejadian.
Al hasil, kemudian tim gabungan tersebut berhasil mengidentifikasi bahwa korban bernama, AL BRIAN WARTA WASKITA, jenis kelamin laki-laki, umur 9 th, beralamatkan diDsn. Pulo RT.03/RW.01 Desa Sekogabus, kecamatan Parengan, kabupaten Tuban.
Sementara didapat dari sumber pihak keluarga korban menerangkan, bahwa, korban awal mulanya pamit pergi dari rumah akan bermain pada hari Kamis, 16 Maret 2023, sekira pukul 13.00 WIB. dan tidak pulang serta tidak diketahui keberadaannya, sampai kemudian korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah dilakukan pemeriksaan TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh petugas Polsek Parengan dan dibantu pemeriksaan medis (luar) terhadap korban oleh petugas Puskesmas Ponco, sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada diri korban sehingga disimpulkan bahwa korban meninggal dunia diduga akibat tenggelam.
Terkait kejadian tersebut pihak keluarga korban dapat menerima dan tidak menuntut siapapun dalam kejadian tersebut. Bahkan keluarga korban menolak bila dilakukan otopsi terhadap jenasah korban, dan olehnya, kemudian jenasah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Disampaikan, untuk saksi ada dua diantaranya bernama, 1. Yudi, (40) Tani, alamat Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dan Saudara Idrus Rasyidi, (47) selaku Kepala Desa, Selogabus kecamatan Parengan, kabupaten Tuban.
Diketahui: turut mendatangi di TKP
- AKP Gunadi (Kapolsek)
- BRIPKA Nurul Badei (Kanit Intelkam)
- BRIPKA Nur Kholis M., S.H. ( Kanit Reskrim )
- BRIGPOL Mahfud P. (piket SPKT)
- Petugas Medis dari Puskesmas Ponco
- KOPTU Yatono (Piket Koramil Parengan)
- Satpol Pp kecamatan Parengan
- Tim BPBD kabupaten Tuban
- Idrus Rasyidi (Kepala Desa Selogabus) dan perangkat desa (Swd)
Reporter: Suwandianto
Editorial: Solikin.gy