Tangerang kabupaten, tribuntipikor.com
Aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 3 dan 12 kilogram, di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (05/03/2023).
Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik ilegal itu. Atas informasi itu, anggota langsung menindaklanjutinya”, kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Sigit memerintahkan kepada anggota yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung. Saat di Desa Rancaiyuh, petugas melihat ada mobil yang diduga mengangkut gas LPG oplosan.
Selanjutnya anggota melakukan pembuntutan sampai dengan tempat praktek ilegal pengoplosan gas LPG subsidi yg berada di desa rancaiyuh kec Panongan,tangerang, sesampainya disana mengamankan 5 orang terduga pelaku dan ratusan gas LPG 3 kg subsidi, ratusan Tabung gas LPG 12 kg dan juga beberapa armada kendaraan yang di duga digunakan untuk mengangkut.
Selanjutnya, beberapa orang dan barang bukti diamankan. “Kasus ini pun terus dikembangkan petugas guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengungkap pusat praktik pengoplosan tabung gas elpiji”, pungkas Sigit kepada awak media .
(Red/P Said)