Hingga Kini, Penyelidikan Jual Beli Kios Pasar Rakyat Randublatung Belum Usai

BLORA JATENG, tribuntipikor.com

Dugaan jual beli bangunan kios Pasar Rakyat Randublatung masih belum tuntas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora belum usai penyelidikan. Oknum pengurus pasar diduga terlibat jual beli kepada pedagang, nilainya ratusan juta,

Dugaan kasus jual beli kios oleh oknum pegawai pasar tersebut sesungguhnya sudah masuk di kejaksaan. Namun, hingga pergantian tahun belum juga usai penyelidikan.

Salah satu pedagang, Supatmi, mengaku masih menyimpan nota jual belinya dengan salah satu oknum Pasar Rakyat Randublatung berinisial (A) pada Oktober 2018 lalu. Oknum tersebut saat ini sudah tidak bertugas lagi di pasar alias dipindahtugaskan di pasar lain.

“Saya dulu beli kios nomor 4, harganya Rp 120 juta, yang menawari pegawai pasar, sampun dipindah,” tutur Supatmi saat ditemui di kios tempat daganganya kemarin (2/3).

Dugaan kasus jual beli kios oleh oknum pegawai pasar tersebut menurutnya sudah masuk di kejaksaan. Namun, hingga pergantian tahun belum usai penyelidikan.

Tidak hanya dirinya saja yang membayar, rerata pedagang lain yang menempati dengan nilai Rp 120 juta.

‘”Sedoyo (semua) disuruh bayar, sudah sampai kejaksaan namun belum ada kabar,” ungkapnya.

Kasi Intelijen Kejari Blora Djatmiko mengatakan, dugaan jual beli kios Pasar Randublatung masih dalam penyelidikan. Ditangani jaksa penyelidik pidana khusus. Tapi, terkait siapa saja telah diperiksa, pihaknya masih menyimpan dengan alasan proses penyelidikan.

“Tidak bisa kami sampaikan, karena masih proses penyelidikan,” terangnya.

Disisi lain, Kepala Bidang Pasar Daerah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Soni Supriyanto menegaskan, bahwa kios-kios di pasar daerah tidak dapat diperjualbelikan. “Iya, regulasi pasar daerah kiosnya tidak boleh diperjualbelikan,” ungkapnya. (*Fhm)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait