MAFIA MIGAS BERAKSI TANPA RASA TAKUT DI AKR KATIBUNG LAMSEL..???

Babatan katibung Lamsel, tribuntipikor.com

Luarbiasa itulah kalimat yang pantas disematkan kepada”S”dan”JD”dua oknum pelaku penyelewengan BBM(Bahan Bakar Minyak)jenis Solar Subsidi, disaat masyarakat sedang membutuhkan solar subsidi yang dikucurkan pemerintah dan ingin menikmati kebijakan pemerintah lewat programnya yang merakyat justru oknum “S”dan “JD” ini berulah dengan memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut.dikala para sopir serta para Nelayan dibuat kalut dan pusing akibat tidak bisa melaut disebabkan tidak tersedianya BBM jenis Solar subsidi dikala para sopir khusus truck-truck berjam-jam mengantri solar bersubsidi sampai mengular antrianya spanjang jalan bahkan terkadang sampai menginap di SPBU demi mendapatkan BBM Solar subsidi, namun berbanding terbalik oknum “S” dan “JD” ini justru berselancar ria dengan trik licik dan jahat mereka dengan menyedot Solar bersubsidi langsung dari tangki penampung solar yang berada di SPBU/AKR SPBKB 20.1.008 yang berlokasi tidak berada jauh dari rumah terduga”S”.

Kegiatan penyelewengan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut sangat membelalakkan mata semua dan membuat geleng-geleng kepala bagaimana tidak, penyelewengan ini teramat sangat spektaculer sebab terindikasi dilakukan secara terencana dan matang terlihat dari pola dan caranya yang diluar nalar dan logika umum karena bukan dengan menggunakan derigen-derigen ataupun motor/ mobil yang telah dimodifikasi tangkinya namun mereka alirkan langsung melalui pipa paralon yang ditanam dari tangki penampungan Solar di SPBU/ AKR dan disalurkan ke gudang yang berada dibelakang rumah “S”, diduga solar tersebut disedot dengan mesin alcon yang berada di gudang belakang rumah terduga”S”, dan hebatnya lagi kegiatan ini kuat dugaan melibatkan seorang oknum Anggota Polri Polda Lampung.

Temuan penyalahgunaan solar bersubsidi ini didapati awak media berdasarkan info dari warga masyarakat yang merasa curiga dengan seringnya terjadi kelangkaan solar subsidi jenis solar di SPBU/ AKR di wilayahnya tersebut.
Selanjutnya awak media melakukan croschek sekaligus melakukan investigasi di lapangan dan didapati kebenaran dan fakta dari info warga tersebut dengan ditemukanya pipa paralon dimaksud.didasari dari hasil temuan ini awak media melakukan konfirmasi kepada “JD ( pengawas SPBU/AKR ) di kantornya namun didapati keterangan bahwa “JD” telah digantikan oleh pengawas yang baru, lalu konfirmasi dilanjutkan via WA kepada JD prihal temuan penyelewengan BBM solar bersubsidi, namun sangat disayangkan saat konfirmasi via WA tersebut hanya dibacanya lalu Handphone oknum “JD” langsung di non aktivkanya, konfirmasi dilanjutkan awak media kembali kepada terduga “S” dan belakangan diketahui “S” adalah seorang pensiunan Polri masih via WA awak media mengomfirmasi temuannya namun mendapatkan balasan jawaban yang terkesan menantang Awak media dengan kalimat “lanjut mas”, mendapatkan jawaban tersebut awak media akan mengawal kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi ini sampai tuntas dan akan berkoordinasi dengan APH ( aparat penegak hukum ) serta pihak ataupun instansi yang berwenang untuk menindak lanjuti temuan penyelewengan/ penimbunan BBM subsidi jenis solar ini sesuai dengan peraturan serta mekanisme yang berlaku, dengan tujuan agar dapat menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang coba-coba bermain bahkan dindikasi dengan sengaja menabrak UU Migas dan Cipta kerja sehingga dengan leluasanya memperjual belikan BBM Bersubsidi dan terkesan memanfaatkan program Pemerintah untuk rakyatnya demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Pelaku ataupun para tersangka kasus penimbunan/ penyelewengan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( MIGAS ) serta Pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( CIPTAKER ), pelaku terancam dipidana Penjara 6 ( enam ) tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar selain jerat pidana Petamina juga akan memberikan sanksi bagi Lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM Bersubsidi dengan tidak tepat sasaran berupa Skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Kerjasama.
Awak media berharap dengan adanya temuan yang luar biasa ini dapat menjadi dasar serta acuan bagi para penegak hukum serta Pertamina untuk dapat membongkar kegiatan-kegiatan yang serupa karena disinyalir kasus seperti ini terjadi di seluruh Indonesia khususnya di Propinsi Lampung. (tim/red)

Pos terkait