POLRES GARUT, tribuntipikor.com
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H, S.I.K. kembali menggelar Konferensi Pers dihadapan Media, Kali ini melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil ungkap dan tangkap tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 2 Bulan kurang, dari BUlan Januari sampai dengan pertengahan Februari 2023.
Bertempat di Loby Polres Garut, dengan didampingi Waka Polres Garut Kompol Yopy Suryawibawa, S.I.K, S.Pd,, M.M., C.P.H.R dan Kasat Narkoba AKP Jimie Ridwan Sihitie, SH., Kapolres Garut gelar para tersangka dan barang bukti dihadapan media.
Polres Garut yang gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Garut, terbukti dalam kurun waktu 2 ( Dua ) Bulan Kurang Tim Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap sebanyak 11 (Sebelas) Kasus, dan 16 (Enam Belas) Tersangka.
Kapolres mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 35,186 (Tiga puluh lima koma seratus delapan puluh enam) Gram, Narkotika jenis Tembakau Sintetis / Gorila sebanyak 105,35 (seratus lima koma tiga puluh lima) gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 13,94 (tiga belas koma Sembilan puluh empat) gram, Narkotika jenis pohon ganja sebanyak 99 (Sembilan puluh Sembilan) pohon ganja, Psikotropika jenis Camlet Alprazolam sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir, Obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.096 (seribu Sembilan puluh enam) butir, Obat jenis Hexymer sebanyak 1.672 (seribu enam ratus tujuh puluh dua) butir dan Obat jenis Tramadol sebanyak 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir.
Dijelaskan Kapolres bahwa Modus Operandi para Pelaku adalah menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjual belikan dan mengkonsumsi narkotika serta menyimpan, menjual dan mengedarkan obat keras terbatas dengan tanpa resep dokter.
Para pelaku di kenakan pasal untuk Narkotika dikenakan pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, untuk Psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal 15 tahun dan untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 uu nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dengan di gagalkannya kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) ini dapat menyelamtkan anak bangsa di Kabupaten Garut sebanyak 130.759 ( seratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh Sembilan ) jiwa. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut, tutup Kapolres Garut.(INDRA JAYA)