Dinas Perdagangan dan UMKM Bojonegoro Mengadakan Bimtek Standarisasi Legalitas Pemasaran Produk dan Digitalisasi Marketing UMKM

Bojonenegoro Jatim, tribuntipikor.com

Dalam rangka menindaklanjuti Program Sejuta gratis serta mengacu kepada undang undang yang berlaku adanya peraturan Standarisasi Legalitas Pemasaran Produk yang beredar diseluruh Indonesia. Dinas perdagangan dan UMKM Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur mengadakan giat Bimbingan Teknis (Bimtek) Standarisasi Legalitas Pemasaran Produk dan Digitalisasi Marketing kepada pelaku usaha atau UMKM se-Kabupaten Bojonegoro yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 15 s/d 17 Pebruari 2023,

Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Hotel and Resto Griya MCM jl, pemuda no, 02 ikut wilayah kelurahan Ngrowo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Pelaksanaan giat Bimtek pelaku usaha atau UMKM se- Kabupaten Bojonegoro yang dihadiri oleh Kadin Sukaemi, Sekdin Mahesa beserta jajarannya dan dipandu oleh pihak Kemenkumham Provinsi yang didampingi oleh Dinas Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro terpantau berjalan tertib, aman dan lancar,

Hari ini Rabu tanggal 15 Pebruari 2023, peserta angkatan pertama ini, para pelaku usaha atau UMKM yang terwadah dalam Dinas Perdagangan dan UMKM se-kabupaten Bojonegoro, dan dengan mendapatkan berbagai makalah dari narasumber Kemenkumham Provinsi ibu Wiwin Winarti, SH.MH terkait Standarisasi Legalitas Pemasaran Produk dan Digitalisasi Marketing yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha atau UMKM sebagai bentuk mutu serta standard resmi halal diulas banyak oleh narasumber Kemenkumham Provinsi ibu Wiwin Winarti, SH.MH.

Dalam penyampaiannya Sukaemi selaku Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM mengatakan bahwa untuk peserta dalam giat Bimtek selama tiga hari ini berjumlah 150 peserta Pelaku usaha atau UMKM dan setiap hari giat Bimtek dihadiri 50 peserta sesuai data,” kata Sukaemi

Lebih lanjut Sukaemi menyampaikan, dan dari 50 peserta Pelaku usaha atau UMKM dalam satu hari terdiri dari berbagai macam usaha bagi UMKM itu sendiri. Terangnya.

Seperti contoh ada UMKM (1). Penjual jamu dengan berbagai macam jamu, (2). makanan ringan kue kering, yang terdiri berbagai kue kering, (3). catering, (4). makanan ringan kue basah, yang terdiri dari berbagai makanan basah serta (5). tepung macaf, dari UMKM disabilitas dan masih banyak lagi.

Dikesempatan yang sama M. Abdulloh Hafidz sebagai Perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengatakan bahwa kami dari pihak Kemenag hanya sebatas mengawal, menyampaikan dan mendampingi terkait giat ini, agar para pelaku usaha atau UMKM se-Kabupaten Bojonegoro memahami dan menidaklanjuti pentingnya mengurus Produk label sosial atau label halal. Kata Hafidz panggilan akrabnya.

“Untuk tindakan, sementara ini belum ada, karena berlakunya aturan nanti masih di tahun 2024, terang Hafidz.

Nah., Bila nanti pada saatnya ditahun 2024 kami lakukan peninjauan kembali, maka baru akan ada yang melakukan tindakan, dan itu bukan kewenangan kami. imbuhnya.

“Tentunya akan dilakukan tindakan dengan pertama adanya sebuah teguran dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan tindakan teguran tertulis”. Ungkapnya.

Terkait prodak dan berapa jumlah yang sudah terdaftar para pelaku usaha atau UMKM, itu ranahnya ada di pihak Disperindagkop Bojonegoro, kami sebatas menyampaikan dan mendampingi. Tandasnya.

Disampaiakan bahwa saat ini Kementerian Agama telah memberikan program gratis untuk satu juta pelaku usaha atau UMKM se-Indonesia yang ingin mengurus label sosial dan/atau label halal, dan disetiap daerah tak terbatas oleh kuota, jadi siapa cepat, dapat gratis. (King/Ww)

Reporter: Waluyo Wahyu Utomo
Editorial: Solikin gy

Pos terkait