SDM ADM PERTANAHAN DI DESA LEMAH

Kab Bandung, tribuntipikor.com

Tata Setiawan, SE Ketua Yayasan Kesejahteraan Pamong Desa (YKPD) Provinsi Jawa Barat merasa prihatin masih banyak Penyelenggara Pemerintahan Desa yang belum paham tentang pertanahan, padahal salah satu tugas Penyelenggaraan Pemerintahan yang meliputi Bidang Regulasi, Organisasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pertanahan, Kependudukan, Pendidikan dan lain-lainnya.

Bidang Pemerintahan, Sub Bidang Pertanahan jangankan dalam kehidupan sehari hari, setahun sekali pun seperti pada penyusunan RKPDes tidak disentuh, padahal Pemerintahan Desa telah dibekali Peta Desa, Buku Tanah dan DHKP.

Pada pendaftaran tanah ke Kantah Kabupaten, untuk pengukuran saja tidak berpedoman pada Persil Tanah, sehingga tidak jarang, jarang sekali masyarakat menghadapi masalah.

Pelayanan Administrasi yang baik dan benar dijamin terhindar dari masalah harus berpedoman pada Buku Tanah yang dikeluatkan KDL.

KDL paska diberlakukannya UU No 12 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang PBB, KDL dihapus dan duganti dengan Kantor Pelayanan PBB, berakibat instansi yang berwenang membuat Peta Desa dan Buku Tanah (KDL) Kabupaten tidak ada penggantinya sehingga membuat kesulitan bagi pelayanan administrasi pertanahan pada masyarakat.

Tata Setiawan, SE mengingatkan para Penyelenggara Pemerintahan Desa memperhatikan Kohir dan Persil yang tercatat dalam Buku Tanah, dan harus ditempatkan sebagai sumber segala rencana.
Setelah mencermati para Penyelenggara Pemerintahan Desa, dari, oleh dan Penduduk yang tidak dibekali pengetahuan pemerintahan.

Jangan segan penyelenggara Pemerintahan Desa sering berkonsultasi dengan Kantah dan Kanjak.***(Ic)

Pos terkait