Kampar, tribuntipikor.com
Satreskrim Polres Kampar menciduk dua pelaku usaha penambangan ilegal mineral dan batu bara berupa galian bebatuan di Desa Sawah, Kampar Utara.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gusnadi SIK MH, Ahad (12/02/23) membenarkan penangkapan kedua pelaku ini.
Pelaku berinisial AL (24) warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, yang merupakan operator alat berat. Serta tersangka LH (40) warga Desa Berahli, Kecamatan Kampar Utara, selaku pemilik lahan. Mereka ditangkap di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek berjumlah Rp 120 ribu serta buku bon penjualan.
Kejadian ini berawal Unit III Satreskrim Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada penambangan ilegal di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kamis (09/02/23) sekira pukul 16.00 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak dan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahuilah pelaku.
Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar yang berada di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara. Tim langsung mengamankan operator alat berat AL dan pemilik lahan LH serta barang bukti lainnya
Kejadian ini berawal Unit III Satreskrim Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada penambangan ilegal di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kamis (09/02/23) sekira pukul 16.00 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak dan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahuilah pelaku.
Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar yang berada di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara. Tim langsung mengamankan operator alat berat AL dan pemilik lahan LH serta barang bukti lainnya.
“Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan mereka sudah melanggar pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tegas AKP Aris Gusnadi. (Amirhamja simajuntak)