Taskot, tribuntipikor.com
Sedang asyik pesta sabu- sabu, tiga orang pemuda di Kampung Cidoyang Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Mereka yang diamankan, THH (24) warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, sedangkan FMS (24) dan MA (23) warga Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan saat sedang pesta sabu.
“Mereka kami amankan hari Rabu malam (08/02/23), di wilayah Kecamatan Indihiang,” ungkapnya Senin (13/02/23)
Ia menjelaskan, saat diamankan,ketiga tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, dan mereka terduga sebagai pengedar obat pil kuning berlogo MF atau Hexymer dan obat psikotropika.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, kami amankan ribuan butir pil kuning berlogo MF,” jelasnya
Didapati sebanyak 3.043 butir pil kining berlogo MF atau Hexymer, 140 tablet Tramadol, 6 tablet pil camlet alprozolam, satu plastik bening sabu sabu berikut alat hisapnya atau bong dan 3 Handphone yang dijadikan alat transaksi.
“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 196 UU RI No.or 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal.112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI no 5 Tajun 1987 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” tegasnya.(INDRA JAYA)