Kuasa Hukum SP.alias Susin.
Suarmin SH.MH.
Angkat Suara Yang Menimpa Klien nya Dalam Kasus Pencurian BBM Milik CV. Amelia Mulia

Kubu, tribuntipikor.com

Nasib malang menimpa SP alias Susin (23) pemilik warung kopi, warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya yang ikut terseret kasus dugaan tindak pidana pencurian BBM jenis solar milik CV. Amelia Mulia yang dilakukan oleh tersangka NS alias Nanang karyawan CV. Amelia Mulia.

Kuasa hukum SP (23) alias Susin, Suarmin, S.H.,M.H., menyampaikan, bahwa saat ini kliennya Susin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditahan, di Mapolres Kubu Raya.” Terangnya pada awak media, (11/02/2023).

Suarmin berharap kasusnya tangani secara Profesional demi tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat. Karena jelas menurut kliennya SP menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau BBM solar sebanyak 140 liter yang ditukarkan dengan daging babi, rokok dan untuk bayar hutang minuman di warungnya oleh pelaku NS (Nanang ) merupakan hasil curian dari perusahaan tempat pelaku bekerja.Ujar Suarmin.

“Klien saya SP bahkan sempat khawatir dan bertanya sebelum menerima BBM Solar dari pelaku, apakah solarnya aman, pelaku NS menjawab aman. Jadi menurut pendapat saya dalam permasalahan ini klien saya SP apabila mengetahui BBM tersebut hasil curian tentu akan ditolak, meskipun pelaku NS memiliki hutang minuman di warungnya.”Ungkap Suarmin.

Lanjut kata Suarmin, terkait adanya informasi dari pihak keluarga Susin bahwa pelaku pencurian NS ada menjual BBM solar kepada warga lainnya, saya berharap agar semua bisa ditangani secara profesional. Kalau memang ada tersangka lainya yang diduga terlibat dan ikut membeli BBM solar dari pelaku NS, seharusnya juga ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku. terang nya.

” Karena dari infomasinya, BBM milik CV. Amelia hilang itu sebanyak 17 ton. Sementara yang diberikan kepada SP untuk bayar hutang dan tukar babi hanya 140 liter. Jadi dijual kemana saja BBM Solar selebihnya, kenapa hanya Susin saja yang menerima BBM Solar yang diproses dan ditetapkan sebagai tersangka.”Tegas Suarmin.

Pihak Polres Kubu Raya melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade saat dikonfirmasi bh ia seluler (11/02) menyampaikan bahwa kasusnya sedang ditangani dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika memang terbukti ikut terlibat.”
Pungkasnya.
Sumber : Suarmin .SH.MH

( Mansur )

Pos terkait