Tanah Seluas 56 H di Blok Ciroyom Kadupandak Dikuasai Mafia Tanah, Ahli Waris Harapkan Keadilan

Cianjur, tribuntipikor.com

Aceng adalah salah seorang dari pemilik tanah di Blok Ciroyom, Desa Sukaresmi, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, sebagaimana tercatat dalam sertifikat yang terbit pada tahun 2009, SHAT +- SHM nomor 12 s/d 23 dan nomor 43 seluas 56 hektare.

Menurut Aceng, bahwa sertifikat SHM No. 12/ 23 dan 43, tercatat empat orang hak waris sesuai dengan keputusan hak waris dari Mahkamah Agung, yakni Muhamad Samsuri bin Japi, Aceng bin Juan, Ningsih bin Ijum, dan Hamdan bin Ijum.

Namun pada tahun 1999, imbuh Aceng, terjadi pengikatan jual beli (PPJB) antara pemegang hak waris, terdiri dari Muhamad Samsuri, Aceng, Ningsih dan Hamdan dengan Suroso di notaris Ali Maksum. Selanjutnya, pada tahun 2000 sertifikat atas nama hak waris tersebut terbit, dan berdasarkan kesepakatan antara para hak waris dan Suroso sertifikat tersebut dititipkan di notaris Ali Maksum.

“Karena setelah terbit sertifikat Suroso tidak bisa melunasi pembayaran tanah kepada para pemegang hak sesuai dengan perjanjian, maka kami (para pemegang hak) tahun 2008 mengajukan gugatan melalui Pengadilan Cianjur”, ungkap Aceng.

Dalam persidangan, jelas Aceng, Suroso memperlihatkan bukti PPJB beserta kwitansi pelunasan yang hanya ditandatangani oleh satu orang pemegang hak yang ada di sertifikat, yakni alm. Samsuri.

“Sementara dari kami dari para pemegang hak tidak pernah dipanggil oleh notaris Ali Maksum, juga tidak pernah menandatangani kwitansi pelunasan tersebut apalagi menerima dana nya. Ini yang membuat kami kaget, bukankah kami juga punya hak yang sama di mata hukum atas kepemilikan tanah tersebut dan sangat disayangkan saat itu pengadilan negeri Cianjur memutuskan hasil sidang tersebut N. O (niet ontvankelijke verklaard)”, Tegas Aceng

Lebih lanjut, kata Aceng, pada tahun 2010 sertifikat dengan nomor 12 s/d 23 dan nomor 43 tersebut diblokir oleh pengacaranya (hak waris), dan tanpa sepengetahuan pemegang hak yang lain, sertifikat tersebut dibuka dan diambil oleh Suroso. Sementara hasil keputusan pengadilan tersebut N.O”, Tutur Aceng.

Lebih ironisnya, tahun 2014 tiba-tiba muncul akta jual beli antara Suroso dengan Samsuri di notaris Mayangsari Cianjur, sedangkan Samsuri sudah meninggal tahun 2008. Sementara dari keterangan dilapangan, pada tahun itu justru Suroso menerbitkan surat kuasa jual kepada Sdr. Sukarna dan yang tertuang dalam surat kuasa tersebut Suroso sebagai kuasa jual dari pemilik.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, Lutfi Yahya, yang menerima pengaduan/surat kuasa dari ahli waris (Aceng) menegaskan, bahwa kapasitasnya terkait kasus tanah tersebut hanya mengawal proses hukum.

“Kami dari PWRI hanya terbatas dalam ranah pengawasan dalam hal proses penegakan hukumnya, kami tidak bisa keluar dari ranah itu. Setelah kami pelajari berdasarkan hasil observasi serta keterangan yang didapatkan bahwa hal terkait dengan kasus tanah Aceng ini terindikasi adanya kerjasama non prosedural antara saudara Suroso dengan notaris Mayangsari dalam menerbitkan akta jual beli, yang tujuannya untuk merubah kepemilikan yang sah dengan bermodalkan kwitansi – kwitansi pelunasan tanah yang cacat formal, yang di dalamnya mengandung unsur unsur pemalsuan isi dan tandatangan”, ungkapnya

Menurut Lutfi, Suroso telah menguasai barang milik orang lain dan dianggap suatu perbuatan yang melawan hukum berdasarkan bukti dan indikasi yang ada. PPJB tidak bisa di jadikan syarat mutlak terjadinya pengalihan pemegang hak yang sah kepada orang lain, sebab masih ada tahapan-tahapan yang harus di tempuh untuk peralihan hak atas tanah tersebut, apalagi hasil keputusan dari pengadilan Cianjur tersebut tahun 2008 itu NO, semua pihak di tolak. Otomatis atas dasar itu Suroso tidak ada hak untuk mengalihkan kepemilikan tanah tersebut secara sepihak.

“Kami dari PWRI akan terus mengawal terkait dengan kasus ini karena ini menyangkut keadilan dan hak orang lain, secepatnya kami akan menerbitkan surat konfirmasi ke kantor BPN Cianjur, untuk selanjutnya kami akan bekerja sama dengan kuasa hukumnya hak waris untuk mengawal, mereka menerbitkan surat pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar biar dilakukan penyelidikan yang lebih intens terkait dengan kasus tanah tersebut”, tandas Lutfi

(Red)

Pos terkait