Penambang Pasir di Dusun Tenggor Kalitidu Berdendang, Karena Tidak Tersentuh APH

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Penambangan pasir yang dengan pengambilannya melalui sungai Bengawan Solo diwilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, secara tradisional kini mulai marak kembali. Bahwa: penambang pasir dengan cara tradisional, manual dan/ataupun alat modern tentunya melanggar hukum. Apalagi tanpa adanya ijin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Pasalnya disamping berdampak bencana banjir, tentu juga berakibat adanya tanah longsor yang sangat berbahaya serta merugikan banyak warga masyarakat setempat,

Dikarenakan terkait penambangan illegal itu menjadi kewenangan APH, dan dengan dasar hukum yang bisa dikenakan pada penambang illegal adalah UU No. 3 Tahun 2020. tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Maka; Seperti apa yang sedang dan selalu dilakukan oleh warga dusun Tenggor, Desa Sudu, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Entah dengan dasar apa, niat dan tekatnya yang selalu melakukan penambangan pasir yang mengambil dan/atau melakukan secara manual atau tradisional ataupun kadang kala juga sering memakai alat sedot pasir, terpantau oleh awak media tetap leluasa bahkan kadang berkelompok dalam melakukan kegiatan menambang pasir di sungai Bengawan Solo.

Pantauan media tribuntipikor.com dilokasi penambangan pasir, ada beberapa tempat penambang dan banyak dump truk berlalu lalang memuat pasir hasil dari para penambang di dusun Tenggor, Desa Sudu, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dari informasi juga didapat bahwa penambang pasir lokal tersebut juga sudah sering beroperasi bahkan hampir setiap hari.

Untuk itu, dalam hal ini, media tribuntipikor.com sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah meminta pihak APH Polsek setempat, agar segera menindaklanjuti adanya kegiatan penambang pasir ilegal di dusun Tenggor, Desa Sudu, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tersebut, pasalnya penambangan secara ilegal sudah melanggar undang-undang tersebut diatas.

Pun demikian, agar supaya para penambang pasir itu tidak melakukan kegiatan penambangan lagi dan lagi, serta dapat merusak ekosistem aliran Bengawan Solo juga bumi Pertiwi. (Jp)

Reporter: Suyati
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait