Penambang Pasir di Kasiman Bandel, Kapolsek Kuwalahan dan Pasrah

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Penambangan pasir yang dengan pengambilannya melalui sungai bengawan Solo diwilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, secara tradisional kini mulai marak kembali. Bahwa: penambang pasir dengan cara tradisional, manual bahkan alat modern tentunya melanggar hukum, apalagi tanpa adanya ijin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Pasalnya disamping berdampak bencana banjir, tentu juga berakibat adanya tanah longsor yang sangat merugikan banyak warga masyarakat setempat,

Seperti apa yang sedang dan selalu dilakukan oleh warga dusun Kluwoh, Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Entah dengan dasar apa, niat dan tekatnya yang selalu melakukan penambangan pasir yang mengambil dan/atau melakukan secara manual atau tradisional bahkan kadang kala juga sering memakai alat sedot pasir.

Pantauan media tribuntipikor.com dilokasi penambangan, ada beberapa tempat penambang dan banyak dump truk berlalu lalang memuat pasir hasil dari para penambang di dukuh Kluwoh, Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Dari informasi juga didapat bahwa penambang pasir lokal tersebut juga sudah sering kali dioperasi oleh pihak APH Polsek setempat, akan tetapi pun demikian masih juga melakukan kegiatan penambangan lagi dan lagi.

Seperti apa yang disampaikan oleh APH wilayah hukum Polsek Kecamatan Kasiman melalui Kapolseknya, yang mana dalam penyampaiannya Kapolsek Kasiman AKP Badri ketika dihubungi melalui telepon sambungan seluler whatsaapnya, Kapolsek AKP Badri mengatakan, “Kita sudah melakukan penegakan hukum, sudah melakukan himbauan, habis kita oprasi berhenti sebentar, dan kemudian melakukan kegiatan lagi, ucap Kapolsek AKP Badri pada Selasa 24 Januari 2023.

Lebih lanjut, Badri juga menyampaikan bahwa Polsek sudah memberi himbauan untuk berhenti operasi lagi. Dan lagi-lagi berganti Minggu, bulan pun masih menambang lagi.Terangnya.

“Nah dalam hal ini, kalau ibu tanya kenapa kok operasi lagi, la.! itu bu, saya sudah melakukan upaya tindakan hukum, mulai melakukan operasi sampai pendekatan memberi himbauan. Ungkapnya. (Syt)

Reporter: Suyati
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait