Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Penyidikan atas dugaan korupsi APBDes desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur tahun 2019-2021, masuk babak baru. Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menunjuk inspektorat setempat untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara,
Inspektur Teguh Prihandono mengatakan, rencananya akan menerjunkan auditor untuk menghitung kerugian negara pekan depan.
“Tadi (kemarin, Red) pihak kejaksaan negeri (kejari) sudah ekspos hasil penyidikan di inspektorat. Rencananya minggu depan auditor baru turun,” tutur Teguh.
Disisi lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo membenarkan, informasinya penghitungan kerugian negara oleh inspektorat dimulai minggu depan.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak inspektorat setempat,” jelasnya.
Adi pun menerangkan bahwa penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes desa Punggur tahun 2019-2021 tidak hanya terfokus dalam menyoroti proyek pembangunan infrastruktur yang diduga terjadi penyimpangan. Akan tetapi, juga dalam program kegiatan pemberdayaan masyarakat serta penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) setempat.
Lebih tepatnya kami menyidik proyek pembangunan infrastruktur APBDes desa Punggur untuk tahun anggaran 2019-2020. Lalu, tahun anggaran 2021 dan pada dasarnya, kami menyidik dalam melakukan tugas menyeluruh. Hal itu baik dibidang infrastruktur, kegiatan pemberdayaan desa, serta penyertaan modal BUMDes. Ungkapnya.
Perlu diketahui, penyidikan ini dimulai sejak pertengahan Juli 2022 lalu. Berdasar bukti-bukti awal penyidikan, nilai kerugian negara dugaan korupsi APBDes Punggur 2019-2021 tidak bisa dipertanggunggungjawabkan sekitar Rp 400 juta dari total APBDes dikelola Rp 2,8 miliar. Dan terkait Perihal penetapan tersangka, pihak Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh inspektorat rampung. (*King)
Editorial: Solikin.gy