Pakar Hukum Unpad soal Hukuman 12 Tahun Eliezer: Jaksa Punya Pertimbangan!

Jakarta, tribuntipikor.com

Bharada Richard Eliezer Pudihang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pakar hukum Unpad Nella Sumika Putri menilai tuntutan 12 tahun bui untuk Eliezer sudah tepat.

Menurut Nella, hal ini merujuk pada dakwaan terhadap Eliezer. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu didakwa pembunuhan berencana. Pada tuntutan, jaksa juga meyakini Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Nella, hal ini merujuk pada dakwaan terhadap Eliezer. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu didakwa pembunuhan berencana. Pada tuntutan, jaksa juga meyakini Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kita melihatnya dakwaannya dulu. Jadi dakwaannya sendiri (Pasal) 340 pembunuhan berencana. Ancaman pembunuhan berencana seperti yang kita ketahui antara lain 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Kalaupun terbukti, Bharada E bisa dikenakan sama seperti Sambo,” ujar Nella pada Jumat (20/1/2023).

Nella menuturkan dalam perkara ini, Eliezer turut serta melakukan penembakan terhadap Yosua. Meskipun, sambung dia, dalam perjalananya, Eliezer diketahui melakukan itu atas perintah Sambo.

“Meskipun otaknya adalah Sambo, tapi kan ini ada niat dari dia. Dalam hukum pidana, ini kan penyertaan jatuhnya. Jadi sama-sama melakukan tindak pidana. Jadi apapun bukan pembantu, tapi di sini turut serta dia pelaku intinya,” tuturnya.

Nella yang juga Ketua Pusag Studi Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Unpad ini mengatakan jaksa dalam memberikan tuntutan melalui beragam pertimbangan. Termasuk status Eliezer yang merupakan justice collaborator (JC). Oleh karenanya, tuntutan 12 tahun dianggap lebih ringan ketimbang ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana.

“Jaksa punya pertimbangan dan dia sudah mempertimbangkan JC. Bahwa kalau kita mau fair, harusbya dia (Eliezer) sama dengan Sambo seumur hidup,” kata dia.

Dia menambahkan perkara ini belum final. Hukuman yang nantinya diberikan kepada Eliezer masih akan melewati tahapan sidang selanjutnya hingga vonis hakim. Menurut Nella, hukuman terhadap Elliezer tergantung pertimbangan hakim nantinya.

“Kan ini tuntutan, masih ada pleidoi, apakah hakim akan melihat unsur pemaksana Bharada E, ada hal yang mengurangkan. Jaksa kan tugasnya menuntut sedapat mungkin, setinggi-tingginya. Jadi menurut saya 12 tahun ini secara kewajaran ya masih masuk masih di bawah ancaman pidana yang didakwakan,” katanya.

Nella juga menyinggung tuntutan yang diberikan jaksa terhadap tiga terdakwa lain yakni Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Ketiga terdakwa dituntut 8 tahun penjara.

Menurut Nella, hukuman ketiga terdakwa lain lebih rendah ketimbang Eliezer lantaran faktor peran dari masing-masing terdakwa.

“Kita harus lihat peranan masing-masing pelaku. Kalau menempatkan turut serta semua sih pelaku, sama-sama saja bisa dituntut yang sama. Kita melihat apa pertimbangan jaksa terhadap masing-masing pelaku. Seberapa besar peranan keterlibatan. Pertimbangan jaksa mungkin Putri korban juga, kan kita lihat peranan orang-orang ini,” ujarnya.

“Dalam pidana itu diancam sama, masalah nominal (besaran hukuman) dikembalikan ke jaksa. Kita lihat pertimbangan adil tidak tunggu hakim,” kata dia menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

(Red)

Pos terkait