BERAKHIR DENGAN PERDAMAIAN PERKARA SENGKETA TANAH ANTARA HJ. FATIMAH DAN DR. IR ANDI WIJAYA, M.Sc, M. AGUS SALIM ANDRI dan MEIWINDA WAZAR

Palembang, tribuntipikor.com

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara.

KA SYEFRI YUDHA PUTRA akrab di sapa Yudha Loobay Ketua GNPK-RI Kota Palembang Kuasa dari Hj. Fatimah Menjelaskan untuk perkara yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus kota Palembang no. 233 / Pdt.Bth/2022/PN.Plg alhamdulilah berakhir dengan perdamaian antara pihak pelawan dan terlawan.


Yudha Loobay menambahkan terima kasih kepada team kuasa Hukum Pelawan Kando AMIRUL HUSNI, S.H DKK dimana dari awal sidang sudah selalu berkomunikasi dengan baik terhadap kami pihak Terlawan saya sebagai Ketua GNPK-RI Kota palembang ajungi 2 jempol kepada beliau hampir semua perkara yang beliau pegang berakhir dengan perdamaian walaupun diawal sempat agak alot komunikasinya tapi beliau selalu memberi pengertian kepada klaen nya dan kami pihak Terlawan.

Pada sidang mediasi kali ini yang di pimpin oleh Hakim mediasi yang Mulia bapak Agus Aryanto S.H dan di dampingi PP bapak Agusman berjalan sangat kondusip tanpa ada ketegangan di kedua belah pihak. SYP

Pos terkait