Palembang, tribuntipikor.com
Yudha Loobay panggilan akrabnya, ketua GNPK-RI Kota Palembang membuat beliau menjadi Geram, terkait pemberitaan di media sosial yang sedang beredar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan khususnya kota Palembang dimana salah satu lembaga pendidikan yang wadah dan tempat untuk menjadikan generasi muda menjadi insan yang berwawasan tinggi,dan ber karakter Smart serta bersih dari segalah bentuk praktek praktek yang akan membuat tersedot nya karakter dan pemikiran ke arah yang negatif, lembaga tersebut adalah SMA PGRI 2 Palembang Sumsel.
Awak media sempat menanyakan perihal dukungan dan bantuan hukum tersebut kepada ketua GNPK-RI Kota Palembang,terkait atas akan adanya upaya Hukum yang akan di lakukan oleh pihak SMA PGRI 2 Palembang yang melalui kuasa Hukum nya Sdr Amin tras, terhadap Sdr Satria Amri Ramadhan.S.ip.MM, serta Deddy Andespa yang dalam pasal tuduhan nya adalah pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,pasal 28 Jis,pasal 24 ayat 2 serta pasak 31 KUHP itu pasal yang di tuduhkan mereka.
Menurut Yudha loobay, kita akan memberikan bantuan hukum terhadap Pimpinan wilayah kita, sahabat dan rekan kita sesama ormas,bila ini nanti memang harus mengarah ke hukum dan tidak ada winwin Solution Kami DPD GNPK-RI Kota Palembang sangat menyayangkan bila sebuah perbuatan yang melawan dan melanggar hukum justru di lakukan oleh kalangan pendidik,dan lembaga pendidikan .
Karena itu,” saya berharap ada winwin Solution yang harus di kedepan dalam persoalan dan permasalahan untuk mencari kebenaran persoalan ini dan memang sudah selayak nya UU keterbukaan Publik itu harus diterapkan apalagi menyangkut keuangan yang bersumber dari negara dan dilarang melakukan KKN di Negara kesatuan RI,karena ini amanah Undang undang dan juga peraturan hukum yang ada di negara kita, Ingat Kami GNPK-RI DIRANCANG BUKAN UNTUK MUNDUR.”ungkap beliau. ( SYP ).