Cirebon, tribuntipikor.com
Asep Saefudin Jazuli, yang baru seumur jagung menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Cirebon, namun saat ini namanya jadi sorotan publik. Hal ini terendus, saat Tim Investigasi JayantaraNews.com melakukan penelusuran ke tiap sekolah, baik Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Islamiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Cirebon, baik swasta maupun negeri.
Saat Tim melakukan konfirmasi ke Kantor Kemenag Kota Cirebon, pada Senin (2/1/2023), namun tidak diterima. Alih-alih, Tim pun mengendus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Asep Saefudin Jazuli pada detik-detik terakhir, dimana dirinya menjabat sebagai Kasie Penmad Kemenag Kabupaten Cirebon, sekitar Agustus 2022 lalu.
Info dari sumber terpercaya dan didukung dengan bukti lain, terindikasi bahwa modusnya dengan membebankan kepada seluruh sekolah dari tingkat RA sampai MA se-Kabupaten Cirebon, yakni untuk membayar blangko ijazah senilai Rp5.000,00 per-lembar/siswa. Jika dikalkulsi dengan jumlah siswa kurang lebih 28.000 x 5.000,00 = maka berjumlah Rp140.000.000,00. Wow jumlah yang lumayan fantastis bukan?
Menyikapi hal tersebut, Agus Chepy Kurniadi, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) wilayah Jawa Barat, pada Senin (2/1/2023) memberikan tanggapan pedas.
“Waduh! Ini ASN Kemenag yang notabene berlatar belakang agama saja, diduga masih melakukan pungutan liar alias Pungli. Kalau sudah begini, mau dibawa kemana bangsa ini? Kemenag kan tolok ukur dan benteng terakhir mental bangsa. Jadi saya berharap, ini harus jadi atensi penegakkan hukum di Indonesia. PPWI Jabar akan segera proses secara hukum masalah ini!” tegasnya.
Masih menurutnya, bahwa Pungli sudah jelas masuk dalam katagori suap. “Jadi bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor),” pungkas Agus (firman&tim)