Bojonegoro, tribuntipikor.com
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kamis (29/12/22). Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, digelandang ke Lapas II Bojonegoro, Jawa Timur,
Berkas pelimpahan perkara Kades Ndeling terkait 16 proyek pembangunan didesa Ndeling per hari ini Kamis 29 Desember 2022 sudah dilimpahkan langsung ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dan selanjutnya akan diteruskan untuk digelarnya sidang perkara.
Dari pantauan media tribuntipikor.com, pemeriksaan Kades Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, ini sejak pukul 09.00 sampai pukul 13.30 hingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes Deling 2021. Nampak juga aparat kepolisian berjaga di depan kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Sementara itu, saat persilis Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrun Tamam SH.MH, menjelaskan sebelumnya Kejari Bojonegoro, telah memeriksa beberapa saksi termasuk Netti Herawati.
“Karena berkas penyelidikan sudah lengkap, selanjutnya kita lanjutkan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Badrun Taman yang Nb; pria asal Pulau Madura ini menuturkan, jika saat ini pihak Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Sehingga dalam kasus ini Netti Herawati, dikenakan pasal 2, pasal 3, undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Th.
Terkait modus operandi tersangka, disangkakan dengan bersama-sama dengan pihak lain” melakukan kegiatan tersebut dengan mengambil alih cara pengerjaan proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, yang dilakukan oleh penyidik, bahwa dana yang dikelola 3.376.295.300 terhadap pembangunan sebanyak 16 kegiatan,” ungkapnya.
Sementara untuk kerugian negara dari penghitungan oleh Inspektorat bisa mencapai kurang lebih Rp. 480.507.451.00 ( Empat ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh ribu empat ratus lima puluh satu sen. Pungkasnya (Kin)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy