Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Pertamina EP Bojonegoro hari ini Rabu tanggal 28 Desember 2022 lakukan sosialisasi sebelum dilakukan pelaksanaan perjanjian dan penanda tanganan perpanjangan sewa tanah yang dilalui pipa gas pertamina. Sosialisasi dilakukan bertempat di pendopo desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Adapun warga yang diundang kali ini adalah beberapa warga dari 2 desa yakni Desa Ngampel dan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas,
Sosialisai kali ini juga didampingi langsung oleh pihak pertamina EP Bojonegoro yang diwakili oleh Bp Ismail, turut serta mendampingi Kapolsek Kapas, Camat Kapas, Danramil kapas, Kades Sambiroto dan Kades Ngampel.
Sosialisasi ini merupakan sosialisasi sebelum penandatangan perjanjian kontrak dilakukan. Dimana yang sebelumnya ditahun 2020 – 2022 dan akan di lakukan perpanjangan untuk berikutnya ditahun 2022 – 2024.
Dalam acara pelaksanaan sosialisasi pihak pertamina EP bojonegoro yang diwakilkan oleh Bp Ismail menyampaikan permintaan maaf untuk keterlambatan pembayaran kompensasi kali ini, yang mana sudah berjalan 4 (empat) bulan belum dibayarkan.
“Saya mohon maaf mewakili dari management atas keterlambatan pembayaran perpanjangan penempatan lahan” ucap ismail
Akan tetapi beliau juga menyampaikan bahwasannya untuk kompensasi nantinya ditahun 2022 – 2024 pembayaannya akan naik dari yang awalnya Rp. 11.473/m², pada nantinya akan menjadi Rp. 12.300/m² dan hal itu sudah dilakukan dibeberapa desa diwilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
“Terkait perpanjangan sewa 2022 – 2024 ada kenaikan harga dari 11.473 menjadi 12.300” ungkapnya.
Disisi lain, dalam acara tanya jawab sosialisasi tersebut ada sejumlah warga terdampak sangat menyayangkan pihak Pertamina EP Bojonegoro yang kiranya semakin lama semakin kurang memperhatikan dan kesannya tidak bertanggung jawab kepada warga terdampak yang tanahnya terlewati saluran pipa gas minyak Pertamina EP Bojonegoro.
Salah satu warga dengan inisial TT (48) yang tanahnya terlewati pipa gas pertamina EP Bojonegoro ketika dikonfirmasi oleh media Tribun Tipikor.com menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh pihak Pertamina EP Bojonegoro, pasalnya sudah beberapa tahun tidak mendapatkan kompensasi ganti rugi, dan dirinya jauh-jauh dari luar kota untuk menghadiri panggilan dan rencana penandatanganan perjanjian untuk berikutnya, ulasnya.
Akan tetapi ternyata sudah terlambat 4 bulan ini baru diadakan sosialisasi lagi, walaupun toh untuk perjanjian tahun berikutnya nanti ada kenaikan kompensasi. Terus yang 4 empat bulan itu nanti dikemanakan. Ungkapnya.
Belum lagi saat dulu dirinya yang mengurus biaya sendiri di BTPN terkait pengukuran ulang tanahnya yang terdampak pipa gas pertamina EP Bojonegoro. Pungkasnya. (Ww)
Reporter: Suyati
Editorial: Solikin.gy