PANSUS DPRD SUBANG AKAN MENGAJUKAN RAPERDA EKOSISTEM DAN INVESTASI DI DAERAH MENJADI PERDA SUBANG, DINILAI LABRAK UU HAK CIPTA KERJA

Subang, tribuntipikor.com

Praktisi Hukum di Subang akhirnya layangkan surat ke Presiden RI berikut sejumlah Menteri , KPK , Kejagung , semua Lembaga Negara dan Tinggi Negara serta semua unsur Forkopimda Kabupaten Subang, terkait Pansus DPRD Subang yang akan mengajukan Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah menjadi Perda .

Mengapa Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah yang cerita awalnya merupakan prakarsa anggota DPRD Subang itu menjadi kontroversi ? . Menurut seorang Praktisi Hukum M. Irwan Yustiarsa, SH saat berdiskusi dengan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Subang, Kamis, 16/12/2922

Irwan menyebutkan , jika Pansus DPRD Subang mengajukan Raperda itu menjadi Perda , sangat jelas akan tumpang tindih dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kata Irwan, melihat Raperda tentang Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah yang ajukan Pansus DPRD Subang itu dijadikan Perda, sangat jelas akan melabrak dan tumpang tindih serta akan melampaui kewenangan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2020.tentang UU Cipta Kerja.

Dari Raperda itu juga lanjut Irwan, sangat berpotensi adanya praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli usaha yang sasarannya adalah BUMD Kab Subang, karena di Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah itu selalu ada kalimat dalam draftnya dicantumkan harus bekerjasama dengan BUMD

Sebaiknya lanjut Irwan, diawal pembahasannya ada partisipasi dari masyarakat, keterlibatan masyarakat dan keterlibatan organisasi yang mempunyai kompetensi yang mempunyai kepentingan langsung dengan itu. Seperti ajak bicara HIPMI, Kadin, UMKM para pelaku usaha, dan para pegiat lainnya, bukan hanya bertumpu kepada para Akademisi atau tenaga ahli dari pemerintah Kabupaten Subang.

“Namun demikian , saya berharap pemerintah kabupaten Subang dalam hal ini lembaga Eksekutif dan Legislatif seyogyanya harus taat tunduk dan patuh terhadap UU produk hukum dari pemerintah pusat yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena itu pula, sebagai bentuk untuk menghindari adanya konsekuensi hukum terkait Raperda Ekosistem Dan Investasi Daerah di Kabupaten Subang.

Kami sebagai pegiat anti korupsi sudah mulai sebarkan surat ke Presiden RI, KPK Kejagung , para Menteri, dan Lembaga Negara dan Tinggi Negara , Forkopimda Subang dan lainnya “. Pungkas Irwan Yustiarsa SH.

(Oo.S/ZIS)

Pos terkait