Bandung, tribuntipikor.com
Ketua Komisi C sekaligus sebagai eks Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, di Ruang Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis, (1/12/2022).
HumasDPRD- Ketua Komisi C sekaligus sebagai eks Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada Acara Publikasi dan Sosialisasi Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung 2022-2042, di Ruang Auditorium, Jl. Wastukencana, Bandung, Kamis, (1/12/2022).
Yudi mengatakan, Perda RTRW diharapkan menjadi solusi masalah pembangunan di Kota Bandung, juga bagi masyarakat Kota Bandung. Perda RTRW juga diharapkan menjadi induk dalam pembuatan perda lainnya.
“Perda RTRW tahun 2022-2042 ini salah satu perda yang bisa menjadi guide atau bingkai dalam proses pembangunan, begitupun sebagai induk dalam pembuatan Perda lainnya misal Perda Penanggulangan Bencana. Namun memungkinkan peninjauan kembali setelah perjalanan selama 5 tahun dalam penyusunannya,” kata Yudi.
Beberapa hal yang melatarbelakangi adanya Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Tahun 2022-2042 adalah terkait dinamika lingkungan di Kota Bandung dan juga terbitnya Undang-undang Cipta Kerja.
“Dengan adanya program cepat ini ada banyak perubahan. Program strategis nasional, kehadiran kereta cepat menjadi salah satu strategis nasional, Rencana pembangunan infrastruktur fly over Ciroyom dan Abdurrahman Saleh (Nurtanio) termasuk pada program strategis nasional,” ujar Yudi.
Yudi melanjutkan, tentu dengan banyaknya pembangunan juga pertambahan penduduk menjadi tantangan ke depan dalam mengimplementasikan Perda RTRW ini.
Tantangannya dalam mengimplementasikan Perda RTRW ini adalah penerapannya di lapangan, sehingga 20 tahun ke depan Kota Bandung sudah siap. Sebab, pertumbuhan penduduk semakin meningkat yang diikuti kebutuhan pembangunan.
“RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Kota Bandung ada 12 persen. Itu pun perlu validasi. RTH ini pemenuhannya harus terus ber-progress. Misal dengan pembebasan lahan. Meskipun di tengah perjalanan agak riskan. Tapi kita lihat penduduk di Kota Bandung ini. 90 persen lahan di Kota Bandung tertutup oleh bangunan. Perlu mengkonversi tanah pemerintah yang tidak produktif atau tidak terpakai digeser menjadi RTH. RTH publik Kota Bandung 4,2 persen dan RTH privat di angka 8 persen dari acuan yang di targetkan 30 persen. Namun dalam perjalanannya tetap Perda ini untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai green city yang meliputi 3 aspek yaitu ekonomi, ekologi, dan sosial,” ucap Yudi (Kamal nt)