Satpol PP Jabar Sukses Selenggarakan
“Gempur Rokok Ilegal” Lewat Pagelaran Wayang Golek di Kabupaten Garut

Garut, tribuntipikor.com

Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” Lewat Pagelaran Wayang Golek mendapat antusias dari warga Samarang Kabupaten Garut. Pagelaran yang dilaksanakan Satpol PP Jabar ini disaksikan warga setempat yang hampir memenuhi Kab. Garut, Sabtu 3 Desember 2022, dan disiarkan langsung Live Youtube Satpol PP Jabar.

Hadir pada pagelaran tersebut Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi beserta jajarannya, DPRD, Satpol PP Kab.Garut, Kapolres Garut, Unsur Muspika Kab. Garut dan perwakilan dari Ditjen Bea Cukai Wilayah Jabar.

Pada pagelaran wayang golek, dalang kondang Yogaswara Sunandar Sunarya dari Giri Harja 3 dengan dialek Sunda ini menyisipkan di antaranya penjelasan soal program Gempur Rokok Ilegal dan mengenai cukai yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai kontribusi penting dalam memperkuat kapasitas fiskal, khususnya dalam kelompok penerimaan dalam negeri.
Menurut Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi, pagelaran wayang golek salahsatu upaya efektif untuk mensosialisasikan program “Gempur Rokok Ilegal” supaya mudah diterima dan dipahami masyarakat.

Menurut Ade, Cukai hasil tembakau merupakan penerimaan Negara yang cukup diandalkan untuk membantu pemerintah/pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerjanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Secara garis besar, fungsi cukai hasil tembakau ada dua dimensi yaitu mengendalikan konsumsi masyarakat, peredaran rokok dengan cukai illegal (pelanggaran cukai hasil tembakau) menyebabkan konsumsi masyarakat tidak terkendali.

Salah satunya rokok illegal membuat harga rokok menjadi murah dan selanjutnya bisa disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur yang belum bisa bertanggungjawab terhadap dirinya.

Juga dijelaskan melindungi keberlangsungan tenaga kerja khususnya di bidang insdustri hasil tembakau. Meminimalisir peredaran rokok ilegal Pendapatan berfungsi sebagai sumber penerimaan Negara yang potensial dalam struktur penerimaan perpajakan saat ini setidaknya 10% berasal dari Cukai.

Berdasarkan temuan Kementerian Keuangan, 86,01 persen rokok ilegal adalah polos atau tidak memiliki cukai dan 5,57 persen lainnya menggunakan cukai palsu

Hal tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat yang akan mendapatkan manfaat dari dana cukai hasil tembakau sehingga perlu dilakukan upaya untuk memberikan informasi dan pehamanan kepada stakeholder dan masyarakat terkait pentingnya cukai hasil tembakau

Selanjutnya sebagaimana dimaklumi bahwa tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Juga menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat yang dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur.

Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan aman.

Untuk mendukung tugas tersebut, Satpol PP diberikan kewenangan yaitu: melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda/Perkada.

Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda/Perkada.

Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan atau Perkada.

Maka sesuai dengan kewenangan yang ada, pada Perubahan APBD TA 2022, dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat, Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Seni/Budaya Wayang Golek,” jelas Ade.

“Alhamdulillah warga sangat respon sekali terhadap kegiatan ini, karena di Desa Wilayah Samarang Kabupaten Garut sambut antusias kegiatan Wayang Golek,” lanjut Ade.

Di sisi lain, Ade mengemukakan, Tahun 2022 dilakukan Operasi di 84 titik lokasi, 22 Kabupaten/Kota didapati 171.072 batang rokok illegal.

Kemudian pada Triwulan II Tahun 2022 dilakukan Operasi di 10 titiklokasi, 8 Kabupaten/Kota didapati 119.500 batang rokok illegal

“Total sebanyak 290. 572 batang rokokilegal dari 27 kabupaten/kota,” ujar Ade.

Adapun kendala yang dihadapi di lapangan, menurut Ade masih terjadi kebocoran informasi sehingga target yang sudah diidentifikasi pada saat pengumpulan informasi pada saat operasi bersama menjadi nihil.

Melihat kondisi di lapangan yang masih terdapat maraknya rokok illegal, maka pada tahun 2023 Satpol PP Jabar akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi dan operasi bersama.

“Bentuk sosialisasi akan dikembangkan supaya lebih bisa diterima oleh masyarakat antara lain melalui pagelaran wayang golek, Radio Talk, kerja bareng komunitas, sosialisasi tatap muka dll.,” pungkas Ade.
Selanjutnya Lurah daerah Samarang Kabupaten Garut mengatakan dengan membeli rokok legal, berarti kita menyumbang ke negara melalui pajak,’ungkap Lurah. (Kamal nt).

Pos terkait