Anggota DPRD Komisi C Intruksikan Proyek Alun-alun Jipang Dibekukan

Blora Jateng, tribuntipikor.com

Kegiatan Pembangunan Alun Alun Jipang yang terletak di Desa Jipang, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah, dinilai Anggota DPRD Komisi C acak-acakan. Hal itu terlihat dengan adanya beberapa kesalahan, salah satunya pada papan informasi.

Adanya hal itu, Anggota DPRD Komisi C Kabupaten Blora, H M Warsit membenarkan akan kondisi kegiatan pembangunan yang acak-acakan.

“Jelas acak-acakan dan tidak profesional. Papan nama sudah salah, waktu yang sudah ditentukan tidak menepati,” ucapnya pada awak media, Senin (05/12/2022) di Balai Desa Jipang.

Disinggung tentang pihak pemborong, Warsit menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah dihubungi oleh pihak pemborong untuk mengonfirmasikan terkait pembangunan tersebut.

“Hal itu tentu kasihan pihak pemdes, kan? Namanya kadung besar, ternyata tong kosong. Ini pengerjaan kan nggak mungkin maksimal. Pemadatan apa cukup?” lanjutnya sambil menunjukkan lokasi pekerjaan.

Atas kondisi tersebut, Warsit menginstruksikan kepada pengelola proyek yakni Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora (Dinporabudpar) agar proyek segera dibekukan.

“Kalau saya terus terang menginstruksikan untuk segera dibekukan saja, dan nanti dianggarkan lagi untuk perubahan. Karena ini acak-acakan dan pengerjaannya nggak mungkin maksimal,” tegas Warsit.

Anggota Komisi C DPRD Blora tersebut juga menyampaikan, kalaupun dilanjutkan, proyek tidak akan bisa diselesaikan, karena waktu pengerjaannya yang tinggal 13 hari, sedangkan pembangunannya masih jauh dari ekspektasi.

Ditempat yang sama, H Darwanto, Anggota DPRD Komisi C yang juga ada di lokasi turut memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

“Kontraktornya kurang profesional mas. Progres pengerjaan sangat lambat. Sampai hari ini, 5 Desember 2022 yang diprediksikan pengerjaan mencapai prosentase 94%, ternyata baru 24%. Jadi, ada deviasi dan keterlambatan 70%,” jabarnya.

Apabila tetap terjadi pembayaran walau telah melewati tanggal berakhirnya kontrak pengerjaan, menurutnya hal tersebut akan merugikan negara.

“Merugikan negara apabila tetap dibayarkan, kalau sampai pada masa kontrak pekerjaan tidak selesai maka kontraktor dinyatakan wanprestasi,” pungkasnya. (Fhm)

Editor : Solikin.gy.

Pos terkait