Polres Bantaeng Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan Menggunakan Busur

Bantaeng, tribuntipikor.com

Kurang dari 24 Jam setelah terjadi Penganiayaan, Polres Bantaeng berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan Busur. Minggu 20 November 2022.

Setelah menerima Laporan dari Keluarga Korban, Unit Resmob Sat Reskim Polres Bantaeng dibackup oleh Unit Kamneg Sat Intelkam dan Polsek Bantaeng melakukan serangkaian Penyidikan guna mengungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan Busur.

Diketahui pada hari Sabtu, 19 Nopember 2022, sekitar pukul 21.30 Wita di Kp. Ujung Labbu Kel. Lamalaka Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng terjadi Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan Busur dengan Korban Lel. IL (16) pelajar yang beralamat di Kp. Beru Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu Kab Bantaeng.

Korban yang saat itu hendak pulang ke rumahnya tepatnya dekat penjual gorengan kembar Kp. Ujung Labbu Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, tiba – tiba sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar 10 ( sepuluh ) orang dari arah lorong langsung melepaskan anak busur ke arah Korban yang mengenai pelipis sebelah kanan Korban dan mendapat perawatan di rumah Sakit.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim, diduga mengarah kepada pelaku Lel. H ( 18 ) yang merupakan tetangganya sendiri sehingga dilakukan penggalangan kepada Orang Tua pelaku agar menyerahkan anaknya yang diduga telah melakukan penganiayaan.

Menurut Aiptu Asman, setelah dilakukan penggalangan kepada orang Tua pelaku, Ia ( orang tua ) bersedia menyerahkan anaknya ( pelaku ) untuk proses hukum selanjutnya.

Alhamdulillah, orang tua pelaku mau menyerahkan anaknya ( pelaku ) untuk proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu Lel. H yang diduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan 1 buah ketapel sebagai barang bukti yang Ia gunakan melepaskan anak busur kepada Korban.

Dari hasil Introgasi sementara, motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa jengkel dengan aksi pawai yang dilakukan oleh Geng motor yang sudah 3 kali bolak balik di Jln A. Mannappiang Kp. Ujung Labbu Kel. Lamalaka.

Kabag Ops Polres Bantaeng Kompol Aswar Anas S.Sos membenarkan telah terjadi Penganiayaan dengan menggunakan Busur dan saat ini diduga Pelaku bersama Barang Bukti sudah diamankan di Polres Bantaeng.

Hasil penggalangan oleh Tim kepada orang Tua korban, Diduga pelaku menyerahkan diri bersama barang bukti, ungkap Kompol Aswar,( Ucok haidir )

Pos terkait