TUBAN Jatim, tribuntipikor.com
Menindaklanjuti lanjutan pemberitaan oleh KKR tertanggal 2/11/20022 atas keberadaan bangunan PT Merak Beton akhirnya terjawab sudah hari ini Rabu tanggal 09 November 2002,
Dimana disampaikan bahwa PT Merak Beton pada Rabu tanggal 09 November 2022 sudah memiliki No Induk di PTSP perijinan, akan tetapi kepemilikan UKL, UPL, serta amdal dan/atau yang lainya tidak ada terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun di Dinas terkait lainya. Seperti di Dinas, DLH, PUPR Dan Dinas Pakerin.
Hal itu telah di buktikan kemarin pada Senin tanggal 07 November 2022 dimana pada saat itu kita dari tim KKR, Kopas TV dan lembaga LPKNI saat berkunjung di pihak instansi terkait di atas. Dimana PT merak beton yang di duga kebal hukum telah membangun sebuah pabrik yang rencana bergerak di bidang Produksi Aspal Jalan (PAJ) dan ternyata PT Merak Beton tidak mengantongi surat-surat ijin yang sudah di administrasikan sesuai dengan peraturan Perda yang ada.
Olehnya, Asri Buana selaku Sekdin perijinan ketika di konfirmasi awak media terkait bagaimana prosedur dari perizinan pembangunan pabrik dan usaha yang lain yang tidak mengantongi ijin resmi, beliau menyampaikan bahwa apabila ada sebuah badan usaha atau perusahaan yang tidak memenuhi syarat /perijinan maka kita dan pihak DLH akan menembuskan ke pihak Satpol PP guna di lakukan penindakan sesuai hukum Perda yang berlaku.
Ditempat yang sama juga ditegaskan oleh pak Sis panggilan akrabnya selaku Kasi penindakan Pol PP Kabupaten Tuban. Ia mengutarakan bahwa tidak ada yang kebal hukum mas di Negri ini.
“siapapun tanpa terkecuali, kalau memang menyalahi aturan UU dan Perda hal itu tetap akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.” Pungkasnya(Yt)
Editorial: Solikin.gy.