Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

GARUT, tribuntipikor.com

Polres Garut menggelar konferensi pers terkait dengan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan obat -obatan terlarang yang bertempat di Mapolres Garut. Selasa (8/11/2022).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,S.I.K, M.Si. dan dihadiri Jajaran Satuan Narkoba Polres Garut, dan Para awak media.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, hari ini Polres Garut melaksanakan konferensi pers terkait dengan pengungkapan Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam beberapa bulan ke belakang ini. Hal ini merupakan jawaban atas pengaduan masyarakat termasuk juga Tokoh Agama.

“Kami monitor dalam program Taros Kapolres Garut banyak yang menyoroti terkait maraknya peredaran Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya di wilayah Garut Selatan,”ungkapnya.

Oleh karena itu, dikatakan Kapolres, Tim Sancang Polres Garut melakukan langkah-langkah penyelidikan secara Khusus menanggapi pengaduan masyarakat.

“Akhirnya kami telah berhasil melakukan penangkapan Kepada 4 orang tersangka pengedar, Penjual, termasuk Pemakai, yang terdiri dari 3 orang laki-laki, yakni MFN (24), kemudian SS (23), IR (27), dan satu orang Wanita berinsial M (46) yang merupakan residivis dari tindak Pidana yang samadan satu orang perempuan,”ujarnya.

Dari ke 4 orang tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1200 butir jenis tablet Obat -obatan terlarang, terdiri dari 903 Tramadol, 70 Dextro, 184 Heximer, dan 43 Trihexypenidil.

Kapolres menjelaskan, 4 orang tersangka ini ditangkap di tempat dan kasus yang berbeda, dan ada hal yang menarik disini, tersangka SS itu merupakan supir angkutan umum dan Dia mengedarkan obat-obatan terlarang ini ke sesama para supir.

“Salah satu tersangka SS itu merupakan Supir angkutan umum dan dia edarkan Obat -obatan terlarang ke sesama supir,”jelasnya.

Tentunya, menurut Wirdhanto, ini membuat perhatian bagi Polres Garut, yang pertama menjadi Potensi sosial yang bisa terjadi nya konflik sesama supir karena pengkonsumsian obat -obatan terlarang ini, kedua terkait keselamatan para penumpang ketika para supir nya terpengaruh Obat -obatan terlarang.

Dan untuk Pelaku Inisial IR (27), Kata Wirdhanto, merupakan seorang Security Telkom yang ada di Kecamatan Pemeungpeuk, Garut.

“Jadi dia IR merupakan Security Telkom di Pameungpeuk Garut,”katanya.

Para tersangka itu mengedarkan obat-obatan terlarang kepada komunitas nelayan di Garut selatan, juga Kepada pegawai perkebunan penyadap Karet, serta penggembala ternak, dan termasuk kepada sejumlah komunitas anak-anak muda.

“Komunitas nelayan, penyadap Karet di perkebunan, penggembala ternak, termasuk anak-anak muda, yang menjadi sasaran tersangka ini,”ujar Kapolres.

Penangkapan pada ke 4 tersangka itu, Polres Garut mendapatkan banyak sekali pengaduan masyarakat terkait dengan peredaran obat terlarang di Wilayah Garut Selatan.

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, barang-barang tersebut semuanya diperoleh ataupun dibeli secara online.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini terkait aktor -aktor intelektual lainnya, pemodal, termasuk jaringan kaki-kaki dari para pengedar yang telah kami lakukan Penangkapan,”tandasnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan perang terhadap peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba dan obat -obatan Terlarang di Kabupaten Garut, dan dirinya akan terus berkomitmen dalam hal menciptakan Kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum polres Garut.

Kapolres pun menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Taros Kapolres Garut di nomer hotline 081113404040.

“Kami siap melayani secara responsif terhadap segala pengaduan masyarakat,”pungkasnya.(INDRA JAYA)

Pos terkait