Subang, tribuntipikor.com
Dana Aspirasi Dewan atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau Bandes (Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 29 milyar di Kabupaten Subang di salurkan dengan cara 3 tahap oleh Pemerintah Kabupaten Subang Jawa Barat.
Hari Kamis, 3/11/2022.
Odang Hermawan Ketua DPC WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) Kabupaten Subang, mengajak kepada semua elemen lapisan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal Bandes Anggaran Tahun 2022 agar realisasi dan manfaatnya benar benar tepat sasaran,
sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkannya. Anggaran Bandes yang di gelontorkan oleh Pemerintah tidak dikorupsi oleh para oknum dan jangan jadi masalah lagi seperti kasus Bandes Tahun Anggaran 2021 yang menyeret Anggota DPRD sekarang ini sedang di tangani Kejari Subang.
Menurut Odang mengatakan pada awak media ” Bandes Anggaran Tahun 2022 jangan jadi Bancakan orang orang yang tidak bertanggung jawab. Baik itu Para Dewan yang memberikan Aspirasi maupun Pemerintah Desa penerima manfaat.
Lanjut Odang, sementara hasil investigasi WGAB di lapangan, dalam pelaksanaan Bandes sekarang ini hampir sama dengan tahun kebelakang, disinyalir ada dugaan ke tidak beresan, diduga ada penyelewengan dana tersebut.
“Anggaran Bandes Aspirasi dari anggota Dewan yang disalurkan ke desa desa ditemukan banyak yang tidak transparan, rata rata kepala desa yang menerima program Bandes saat di konfirmasi oleh tim kami, bilangnya tidak tahu dan itu bantuan ke kelompok masyarakat yang mengajukan anggaran tersebut. Padahal para kepala desa jangan begitu dan pura pura bodoh atau jangan mau dibodohi. Bagaimanapun itu Bandes yang bertanggung jawab mengelola adalah desa sebagai penerima manfaat.” Ujar Odang Ketua DPC WGAB Kab.Subang kepada awak media Tribun Tipikor.
Bang Apan selaku Sekertaris WGAB DPC Subang menambahkan kepada awak media bahwa ” WGAB ( Wadah Generasi Anak Bangsa) merupakan Lembaga Sosial kemasyarakatan yang berhak ikut memantau anggaran pemerintah yang di salurkan ke desa desa, selain Anggaran Bandes kamipun menyoroti Anggaran DD tahap 1,2 dan 3.
Kami akan terus menelusuri kebenarannya anggaran tersebut telah diterapkan atau tidaknya.
Organisasi WGAB sebagai kontrol sosial akan mengawal program tersebut karena kami sudah memegang punya banyak data temuan kami di lapangan yang janggal yang akan di cocokan dengan hasil pemeriksaan oleh Irda nanti.
Dan kalau seandainya nanti ada ketidak cocokan atau disinyalir ada pelanggaran, kami WGAB tidak akan segan segan untuk mengadukannya kepada pihak yang berwenang untuk meminta di usut dan ditindaklanjuti dengan hukuman yang setimpal kepada mereka yang melanggar dan menyalah gunakan uang milik rakyat.” Pungkas Bang Apandiana dengan tegas.
Peran serta masyarakat sangatlah penting dalam pengawasan program pembangunan untuk menekan kesempatan para oknum yang akan menyalahgunakan Anggaran Negara, sehingga anggaran pembangunan bisa diterapkan dengan benar dan hasilnya
bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(Oo.S)